Bupati Gunungkidul Minta Jaga Warga Lebih Aktif, Ini Tujuannya
Bupati Gunungkidul Endah Subekti meminta kelompok Jaga Warga memperkuat kamtibmas, mencegah konflik sosial, narkoba, kenakalan remaja, dan hoaks.
Kabupaten Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan adanya perubahan jam kerja selama Bulan Puasa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran No: 146/2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono mengatakan, SE tentang jam kerja di lingkup pemkab sudah diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Menurut dia, ada perubahan jam kerja selama Bulan Puasa dikarenakan para pegawai bisa pulang lebih cepat dari biasanya.
BACA JUGA : Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta Hadirkan Pasar Raya Ramadan
“Pulangnya satu jam lebih cepat dari hari biasa,” kata Pramono, Senin (11/3/2024).
Ia menjelaskan, untuk jam masuk tidak ada perubahan karena setiap pegawai diwajibkan masuk mulai pukul 07.30 WIB. Adapun kepulangannya akan maju dari pukul 15.30 WIB menjadi 14.30 WIB pada Senin sampai Kamis.
“Khusus untuk Jumat jam kerja akan habis pukul 13.30 WIB,” ungkapnya.
Meski ada pengurangan jam kerja, Pramono berharap kepala seluruh pegawai untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
“Kinerja harus tetap dijaga karena menjadi bagian untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” katanya.
Pejabat Sekda Sleman, Eka Suryo Prihantoro mengatakan, penerbitan SE tentang jam kerja di lingkup pemkab mengacu pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Bupati Sleman No.2/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkup Pemkab Sleman.
Dia menjelaskan, selama Bulan Puasa ada perubahan jam kerja. Kebijakan jam kerja ini disesuaikan dengan masing-masing instansi.
Sesuai dengan ketentuan seharusnya setiap pegawai memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja dalam satu minggu. Namun, selama Puasa berkurang menjadi 32,5 jam dalam sepekan.
BACA JUGA : Novotel Suites Malioboro Sajikan Puluhan Menu di Bedug Iftar Ramadan Buffet
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 07.30-15.30 WIB dari Senin-Kamis. Adapun Jumat dimulai pukul 07.30-13.30 WIB dengan waktu istirhat khusus pukul 11.30-13.00 WIB.
Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam masuk dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB. Untuk Jumat jam kerja berlaku mulai pukul 07.30-11.00 WIB. “Hari Sabtu jam kerjanya mulai pukul 07.30-12.30 WIB,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti meminta kelompok Jaga Warga memperkuat kamtibmas, mencegah konflik sosial, narkoba, kenakalan remaja, dan hoaks.
Jisoo BLACKPINK merilis teaser ADDICTED. Single digital terbaru ini dijadwalkan meluncur pada 30 Oktober 2026.
Karang Taruna Nasional mendorong restorasi mata air di Bantul untuk menjaga ketersediaan air dan mendukung kebutuhan masyarakat saat kemarau.
Cahya Supriadi menyebut cleansheet pertama PSIM musim ini tidak mudah diraih. Guntur Cahyo menilai pertahanan tim cukup kokoh.
Sembilan klub dikabarkan memastikan tiket playoff MLS 2026. Simak daftar tim, peluang Inter Miami, dan jadwal fase gugur.
Charles Leclerc memimpin latihan bebas kedua F1 GP Amerika Serikat di Austin, mengungguli Kimi Antonelli dan Max Verstappen.