Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Ilustrasi lima tersangka kasus kejahatan jalanan saat jumpa prs di Mapolda DIY Senin (11/04/2022). Aksi para tersangka menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.-Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja menilai penerapan Peraturan Walikota (Perwal) No. 49/2022 tentang Jam Malam Anak dapat menjadi cara efektif menekan angka kejahatan jalanan. Namun realisasi Perwal ini butuh kontribusi berbagai elemen masyarakat.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, menjelaskan aturan ini dibuat untuk menghindari anak di bawah umur terlibat dalam tindak pidana kekerasan jalanan atau klitih. “Forpi Kota Jogja berharap dengan adanya Perwal yang berlaku sejak tahun 2022 ini efektif untuk menekan kejahatan jalanan atau klitih selama bulan Ramadan ini,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).
Untuk memperkuat peraturan ini, Pemkot Jogja yang berkolaborasi dengan pihak kepolisian perlu mengawasi titik yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya anak pada malam hingga dini hari. “Petugas mesti melakukan pengawasan dengan optimal supaya implementasi aturan ini betul-betul efektif di wilayah Kota Jogja,” katanya.
Baca Juga
Banyak Anak Terlibat dalam Kejahatan Jalanan, Begini Harusnya yang Dilakukan Orang Tua
Polda DIY Terjunkan Para Pejabat Utamanya untuk Cegah Kejahatan Jalanan di Jogja
Polres Bantul Bentuk Tim Khusus Patroli Kejahatan Jalanan Selama Ramadan
Penerapan jam malam ini menurutnya menjadi salah satu upaya dalam mencegah aksi kekerasan jalanan yang biasanya kerap melibatkan anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar. Peneraparan aturan jam malam harus tetap diawasi pada tingkatan implementasinya.
“Semua pihak termasuk masyarakat, sekolah dan terutama orang orang tua turut mengawasinya. Patroli secara intensif perlu dilakukan terutama wilayah maupun waktu yang dianggap rawan terjadinya tindakan kejahatan jalanan atau tindakan kriminal lainnya,” paparnya.
Penanganan kejahatan jalanan atau sering disebut klitih membutuhkan upaya komprehensif tidak cukup dengan aturan jam malam berupa Perwal. Yang dibutuhkan adalah peran dari semua pihak yang berkepentingan terutama orang tua yang sangat dominan dalam mengawasi anaknya.
Soal peredaran minuman keras juga perlu menjadi perhatian karena sering jadi awal mula pemicu kejahatan. “Selain itu, razia dan patroli harus dilakukan secara rutin, jangan musiman. Perlu diawasi juga penjualan minuman keras,” katanya.
Adapun dalam perwal tersebut, jam malam anak berlaku pukul 22.00-04.00 WIB. Setiap anak wajib mematuhi aturan ini, kecuali dalam beberapa kondisi, yakni sedang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga resmi, dalam kegiatan keagamaan di lingkungan atau dalam keadaan darurat seperti bencana.
Bagi anak yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Cristiano Ronaldo meninggalkan timnas Portugal jelang lawan Denmark setelah situasi dengan Jorge Jesus. Ia belum menyatakan pensiun.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku berjudul Merakit Ayodya di Balai Muslimin, Kelurahan Warungboto
Jadwal semifinal voli pantai Asian Games 2026 Bintang/Sofyan vs Jepang, Kamis (1/10), pukul 13.00 WIB.
Raphinha dicoret dari skuad Brasil jelang laga perdana melawan India setelah mengalami edema otot di paha kanan.
Paspor Indonesia berada di peringkat 56 dunia dengan skor mobilitas 89, sementara Singapura dan Malaysia masuk tiga besar Global Passport Power Rank 2026.