PEREKONOMIAN DAERAH: Budaya Jadi Keunikan Transformasi Ekonomi DIY
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Logo Halal - Ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa seluruh produk usaha mikro dan kecil (UMK) di Gunungkidul harus memiliki sertifikat halal sebelum tanggal (18/10/2024). Apabila pelaku UMK tidak memiliki sertifikat halal maka pelaku tersebut dapat dikenai sanksi.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Gunungkidul, Zuhdan Aris mengatakan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal sebelum tanggal (18/10/2024). Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Apabila sebelum tanggal tersebut, pelaku UMK belum memiliki sertifikat halal maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Program sertifikasi halal tersebut merupakan program Kementerian Agama (Kemenag) yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai salah satu unsur pendukung Kemenag.
Zuhdan menyampaikan ada dua kategori sertifikasi produk halal yaitu gratis/self declare dan berbayar/regular. Salah satu syarat suatu produk mendapat sertifikasi gratis adalah berbahan baku bukan daging.
“Untuk proses sertifikasi halal gratis cukup menghubungi pendamping proses produk halal yang ada di KUA [Kantor Urusan Agama], nanti pemohon akan dipandu sampai terbit sertifikat,” kata Zuhdan, dihubungi, Sabtu (20/4/2024).
BACA JUGA: Kemenag Kembali Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gtratis Tahun Ini
Adapun untuk sertifikasi regular, pemohon dapat mendaftar melalui situs ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Google Play atau App Store. Tarif layanan sertifikasi halal regular tersebut dapat dilihat dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 14/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 141/2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Zuhdan menambahkan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan telah dimulai dari tanggal (17/10/2019) hingga (17/10/2024). Dasar pelaksanaan tersebut adalah PP RI No. 39/2021.
“Produk UMK di Gunungkidul yang telah memiliki sertifikat halal baru mencapai sekitar 9.000 produk,” katanya.
Kepala Kankemenag Gunungkidul, Sa'ban Nuroni menegaskan bahwa sertifikasi halal penting dilakukan karena sebagai perlindungan konsumen.
“Kesehatan sangat dipentingkan. Kalau semua halal, insyallah hidup jadi berkah dan Indonesia tentram,” kata Sa’ban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Sri Sultan HB X tekankan pentingnya gemi, nastiti, ngati-ati di era digital saat literasi keuangan tertinggal dari inklusi.
Samsung kembangkan ponsel layar gulung dengan kamera bergerak adaptif yang mengikuti perubahan ukuran layar.
Ketua LPS Anggito Abimanyu soroti paradoks literasi keuangan di era digital dalam JFF 2026 Jogja.
Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai sita 152 ribu batang rokok ilegal dalam razia beruntun di sejumlah kapanewon.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.