Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 25 April 2024 19:17 WIB
Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman

Snack KPPS Sleman yang jadi viral. Instagram

Harianjogja.com, JOGJA—KPU Sleman tak mau berkomentar banyak soal gugatan yang dilayangkan oleh PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor snack pelantikan KPPS Pemilu 2024 yang sempat viral beberapa waktu lalu lantaran dinilai tidak laik konsumsi. Gugatan itu sudah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman lantaran vendor merasa dirugikan secara materiil dan nonmateriil.

Ditemui seusai jumpa pers tahapan Pilkada 2024 di kantor KPU DIY, Kamis (25/4/2024), Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum atas bergulirnya kasus itu. Dia menyebut tidak bisa berkomentar banyak lantaran gugatan itu masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman. "Gugatannya kan masih berproses. Nanti akan kami sampaikan keterangan pada saat yang tepat," katanya.

Hanya Baehaqi memastikan bahwasanya proses penggunaan anggaran dalam pengadaan snack tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya juga memastikan tidak ada cacat prosedur maupun maladministrasi dalam proses pengadaan snack yang cukup lama jadi pergunjingan publik Jogja itu.

"Tidak ada maladministrasi, tidak ada. Kami hanya menjalankan proses dan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan, termasuk pada pelantikan tersebut," ujarnya.

Baca Juga

KPU Sleman Digugat Oleh Vendor Snack KPPS yang Sempat Viral

Update Kasus Snack KPPS Sleman, Dirut PT JKP Sebut Tak Ada Penyunatan Anggaran

Heboh Snack untuk Pelantikan KPPS, Vendor Belum Minta Uang ke KPU Sleman

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyatakan kasus tersebut sudah dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Sleman. Untuk itu pihaknya meminta agar semua pihak menunggu hasil dari mediasi tersebut. "Saya kira itu sudah dilakukan mediasi di pengadilan, ya kita tunggu saja prosesnya. Kami tidak akan masuk ke substansi perkara dulu, biarkan mereka berproses yang saat ini berlangsung di pengadilan," katanya.

Shidqi memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus yang tengah bergulir itu bersama KPU Sleman. Pihaknya juga memastikan proses penyelenggaraan Pilkada di wilayah setempat tidak akan terganggu dengan adanya gugatan tersebut.

"Ini kan sebuah proses hukum yang sedang berjalan, tinggal dilalui dan dijalani saja. Pertama dimediasi, ya dipenuhi panggilan oleh KPU Sleman. Ditunggu saja prosesnya," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online