KUHP Baru Kenalkan Pidana Kerja Sosial, Warga Diberi Pemahaman
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Massa Aliansi Banyakan Bergerak menggelar unjuk rassa menolak rencana pembangunan tempat pengolahan sampah di Dusun Banyakan, Minggu (9/4/2023). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Warga Bantul menyewakan pekarangan sebagai lokasi pembuangan sampah. Sebagian warga memilih membakar sampah karena kesulitan mencari tempat pembuangan akhir (TPA).
Lurah Sitimulyo, Juweni menyampaikan saat ini banyak warga memilih pekarangan sebagai lokasi untuk menampung sampah tanpa mengurus perizinan terlebih dahulu. Hal itu diduga lantaran warga kesulitan mencari tempat pembuangan sampah.
"Ini yang membuat warga kampung kesulitan untuk ngelekne [melarang], karena [pemilik pekarangan] berasalan bahwa itu [lahan] miliknya sendiri," ujarnya, Jumat (10/5/2024).
BACA JUGA: Terciduk Buang Sampah Liar di Sitimulyo Bantul, 2 Truk Didenda Rp5 juta
Pihak kalurahan, lanjutnya, sudah meminta agar pemilik lahan perlu memperhatikan dampak lingkungan dari penampungan sampah tersebut. Selain itu, pemilik lahan juga perlu memerhatikan dampak sosial dengan warga setempat dengan adanya tempat pembuangan sampah tersebut.
"Sudah kita arahkan, jangan serta merta itu [lahan] miliknya sendiri, njok waton numpuk," imbuhnya.
Menurutnya saat ini sampah yang ada Kalurahan Sitimulyo sebagian besar dari wilayah Bantul, beberapa dari Kota Jogja.
Menurutnya, adanya lahan warga yang digunakan untuk pembuangan sampah tersebut lantaran warga kesulitan mencari TPA.
"Sekarang ini orang yang membuang sampah datang dari luar [Sitimulyo]. Berapapun membayar dia mau. Sekarang banyak [warga yang] punya pekarangan, langsung dibuang di pekarangan sana. Ini kesulitan warga kampung ngelekne [melarang]," katanya.
Selain itu, menurut dia, beberapa warga pun mulai membakar sampah secara liar. Hal itu pun dinilai akan menganggu lingkungan.
"Saat ini banyak warga komplain karena ada pembakaran sampah menggunakan tobong," katanya.
Sementara Pengawasan Lingkungan Hidup Ahli Muda, Dinas Lingkungan Hidup Bantul, Yenni M mengaku pengelolaan sampah memang masih menjadi polemik hingga saat ini di DIY. Dia menuturkan, nanti seluruh kalurahan harus memiliki TPS3R untuk mengolah sampah.
"Sedangkan sampah yang tidak bisa diolah akan dibuang ke pengelolaan [sampah] tingkat kabupaten," ujarnya.
Sementara Penata Perizinan Ahli Muda, DPMPTSP Bantul, Leny Yuliani menyampaikan pendirian tempat pengelolaan sampah memerlukan perizinan, sehingga dia mendorong agar masyakat yang akan membuka tempat pengelolaan sampah mengurus perizinan terlebih dahulu yang dapat dilakukan melalui online atau offline.
"Silahkan warga mendaftarkan izin melalui online atau langsung ke DPMPTSP [Bantul] baik perorangan maupun kelompok. [Pengajuan] izin pengelolaan sampah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, kita akan mendampingi dalam perizinan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Jadwal Portugal vs Spanyol di 16 besar Piala Dunia 2026, Selasa 7 Juli 2026 pukul 02.00 WIB di TVRI. Simak head-to-head dan prediksi susunan pemain!
Beyoncé merilis Morning Dew setelah dua tahun vakum. Lagu tersebut memicu spekulasi soal album Act III yang dinanti penggemar di seluruh dunia.
Warga Bambanglipuro Bantul mengeluhkan air sumur berbusa diduga akibat limbah dapur MBG. Kalurahan Mulyodadi menyiapkan mediasi untuk mencari solusi.
Jadwal MotoGP Jerman 2026 di Sachsenring lengkap dengan klasemen terbaru. Jorge Martin memimpin, tetapi hanya unggul tujuh poin dari Marco Bezzecchi.
Kimi Antonelli gagal meraih poin di GP Inggris 2026 setelah masalah teknis dan penalti menghancurkan peluangnya merebut kemenangan di Silverstone.