Air Terbatas, Petani Bantul Pilih Palawija yang Lebih Hemat
Petani di Bantul mulai beralih menanam kacang tanah dan palawija saat musim kemarau. Tanaman ini dinilai lebih hemat air dan memiliki masa panen yang relatif si
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (27/6/2024) Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan Jogja angkat bicara soal maraknya aktivitas tambang ilegal yang ada di DIY. Sultan memerintahkan agar penindakan harus dilakukan jika benar aktivitas tambang itu tidak mengantongi izin alias ilegal.
"Ya kan kemarin sudah ditindak, kan banyak yang ilegal ditutup aja kenapa takut?," kata Sultan, Senin (8/7/2024).
BACA JUGA : Soal Tambang Ilegal, Pemda DIY Mengakui Kalah Cepat sehingga Penertiban Tidak Maksimal
Sultan Jogja menyebut, petugas harus cermat melihat aktivitas tambang yang belakangan mendapat sorotan. Jika dilakukan di lokasi yang tidak diperbolehkan, maka harus ditindak secara tegas. Jangan sampai aktivitas itu malah merusak lingkungan.
"Ya dilihat dulu, misalnya di Gunungkidul tambangnya di karst yang di bagian keputusan kawasan yang tidak boleh ditambang kan ada semuanya," kata dia.
Pemda DIY, kata Sultan Jogja, bukan berarti tidak terbuka terhadap investasi pengusahaan tambang di wilayahnya. Hanya saja semuanya harus sesuai dengan aturan. Yang paling penting, Sultan menekan kan bahwa semua aspek perizinan harus lengkap.
"Bukan berarti tidak boleh, kan juga memungkinkan tambang itu yang penting tidak ilegal. Proses itu harus ada izin, kalau ilegal, tutup saja," katanya.
Sebelumnya DPUPESDM DIY menyatakan, berdasarkan data terakhir yang diterima pihaknya pada 4 Juli lalu sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal di wilayah setempat baik itu di darat maupun sungai. Kulonprogo jadi wilayah terbanyak dengan 15 titik dilanjutkan Bantul 11 titik, serta Gunungkidul dan Sleman dengan masing-masing tiga titik.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada penambang yang belum mengantongi izin atau yang belum lengkap dokumen perizinannya. Mereka diwajibkan untuk melengkapi izin jika ingin aktivitasnya dilanjutkan.
"Yang ilegal sudah diingatkan, beberapa sudah dikasih surat untuk berhenti dan ada yang berhenti sementara artinya harus melengkapi izin," kata dia.
BACA JUGA : KPP Sebut 90 Persen Tambang di Kali Progo Ilegal
Menurut Beny, semua hal yang berkaitan dengan pertambangan harus sesuai dengan aturan. Sebab aktivitas ini rentan terhadap kerusakan alam dan lingkungan. Maka operasionalnya di lapangan pun harus memperhatikan tata ruang dan wilayah.
"Makanya yang paling penting itu soal izin supaya legal, kalau legal kan ada aturannya setelah izin keluar harus ada AMDAL dan lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petani di Bantul mulai beralih menanam kacang tanah dan palawija saat musim kemarau. Tanaman ini dinilai lebih hemat air dan memiliki masa panen yang relatif si
UGM memperluas pengembangan padi Gamagora di Madiun dengan Living-Lab dan 300 kg benih untuk meningkatkan produktivitas serta ketahanan pangan.
Jogja International Kite Festival 2026 di Pantai Parangkusumo diikuti 17 negara, naik dari enam negara pada tahun lalu.
Kemnaker menggelar seleksi wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 pada 10-15 Juli 2026. Hasil seleksi diumumkan 16 Juli melalui Skillhub.
Pilur serentak di 30 kalurahan Bantul memasuki tahap pemutakhiran data pemilih. Pendaftaran bakal calon lurah dijadwalkan 23 Juli–4 Agustus 2026.
KPK akan menyupervisi penanganan kasus Febrie Adriansyah. DPR membentuk Panja untuk mengawasi proses penyidikan bersama Kejagung dan Polri.