Panggung Krapyak Bakal Ditata, Tinggi Bangunan Akan Diatur
Pemkab Bantul membahas penataan kawasan Panggung Krapyak, termasuk rencana pengaturan tinggi dan bentuk bangunan di sekitar Sumbu Filosofis.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (27/6/2024) Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan Jogja angkat bicara soal maraknya aktivitas tambang ilegal yang ada di DIY. Sultan memerintahkan agar penindakan harus dilakukan jika benar aktivitas tambang itu tidak mengantongi izin alias ilegal.
"Ya kan kemarin sudah ditindak, kan banyak yang ilegal ditutup aja kenapa takut?," kata Sultan, Senin (8/7/2024).
BACA JUGA : Soal Tambang Ilegal, Pemda DIY Mengakui Kalah Cepat sehingga Penertiban Tidak Maksimal
Sultan Jogja menyebut, petugas harus cermat melihat aktivitas tambang yang belakangan mendapat sorotan. Jika dilakukan di lokasi yang tidak diperbolehkan, maka harus ditindak secara tegas. Jangan sampai aktivitas itu malah merusak lingkungan.
"Ya dilihat dulu, misalnya di Gunungkidul tambangnya di karst yang di bagian keputusan kawasan yang tidak boleh ditambang kan ada semuanya," kata dia.
Pemda DIY, kata Sultan Jogja, bukan berarti tidak terbuka terhadap investasi pengusahaan tambang di wilayahnya. Hanya saja semuanya harus sesuai dengan aturan. Yang paling penting, Sultan menekan kan bahwa semua aspek perizinan harus lengkap.
"Bukan berarti tidak boleh, kan juga memungkinkan tambang itu yang penting tidak ilegal. Proses itu harus ada izin, kalau ilegal, tutup saja," katanya.
Sebelumnya DPUPESDM DIY menyatakan, berdasarkan data terakhir yang diterima pihaknya pada 4 Juli lalu sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal di wilayah setempat baik itu di darat maupun sungai. Kulonprogo jadi wilayah terbanyak dengan 15 titik dilanjutkan Bantul 11 titik, serta Gunungkidul dan Sleman dengan masing-masing tiga titik.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada penambang yang belum mengantongi izin atau yang belum lengkap dokumen perizinannya. Mereka diwajibkan untuk melengkapi izin jika ingin aktivitasnya dilanjutkan.
"Yang ilegal sudah diingatkan, beberapa sudah dikasih surat untuk berhenti dan ada yang berhenti sementara artinya harus melengkapi izin," kata dia.
BACA JUGA : KPP Sebut 90 Persen Tambang di Kali Progo Ilegal
Menurut Beny, semua hal yang berkaitan dengan pertambangan harus sesuai dengan aturan. Sebab aktivitas ini rentan terhadap kerusakan alam dan lingkungan. Maka operasionalnya di lapangan pun harus memperhatikan tata ruang dan wilayah.
"Makanya yang paling penting itu soal izin supaya legal, kalau legal kan ada aturannya setelah izin keluar harus ada AMDAL dan lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul membahas penataan kawasan Panggung Krapyak, termasuk rencana pengaturan tinggi dan bentuk bangunan di sekitar Sumbu Filosofis.
Sekitar 350 buruh MTG belum mendapat kepastian PHK, sementara gaji disebut belum dibayar sejak April. DPRD DIY meminta persoalan segera dituntaskan.
PBB-P2 Sleman mencapai Rp86,34 miliar atau 95% target. Lima kapanewon dan 42 kalurahan telah lunas lebih awal.
37 remaja Kota Magelang unjuk potensi dalam Adujak GenRe dan Kreativitas PIK-R 2026 untuk menjadi agen perubahan.
DPRD Gunungkidul mendorong optimalisasi sungai bawah tanah sebagai solusi jangka panjang mengatasi krisis air bersih saat kemarau.
Longsor dinding Sungai Bedog Bantul akan ditangani BBWSSO pada 2027. Beronjong dibangun setelah saluran air di sekitar lokasi diperbaiki.