Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Ilustrasi sampah liar./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi pembuangan sampah sembarangan terus terjadi. Kali ini ada dua warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, tertangkap Satpol PP Kota Jogja. Mereka diganjar sanksi Rp150.000 dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), lebih berat dari sanksi pelanggaran yang sama sebelumnya.
Humas Pengadilan Negeri Jogja, Hery Kurniawan membenarkan dua orang yang disidang atas pembuangan sampah liar, Rabu (23/7/2024), dengan inisial YJ dan BHS. “Melanggar pasal 41 (1) jo Pasal 33 huruf f Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya
Kedua pelanggar pembuang sampah liar ini diganjar sanksi denda Rp150.000, subsider dua hari kurungan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto mengatakan denda ini lebih besar dari sanksi pelanggaran yang sama sebelumnya. “Sebelumnya Rp50.000,” katanya.
Ia menceritakan dua pelanggar ini tertangkap sedang membuang sampah liar di jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, pada Jumat (19/7/2024), di lokasi yang sama dengan penangkapan pelanggar sampah liar sebelumnya.
“Sebelumnya kan sudah kami tangkap tiga orang yang sekitar dua minggu lalu. Tetapi ternyata belum ada dampaknya, sehingga kami lakukan operasi kembali di Jalan Kusbini. Ada peningkatan putusan hakim, mungkin karena melihat ini di jalan yang sama,” ungkapnya.
Dia menuturkan lokasi di Jalan Kusbini ini sering menjadi tempat pembuangan sampah liar karena memang sudah ada tumpukan sampah sebelumnya di situ, sehingga orang lain jadi melakukan hal yang sama. “Sebenarnya sudah ada peringatan dilarang membuang sampah di sini. Tetapi karena melihat tumpukan sampah, mungkin mikir akeh tunggale, jadi buang di sana,” katanya.
BACA JUGA: Pembuang Sampah Liar di Jogja Didenda Rp50 Ribu, Satu Pelaku Mangkir Sidang
Maka Satpol PP Kota Jogja pun terus mengintensifkan operasi yustisi sampah liar ini di Jalan Kusbini dan sejumlah lokasi rawan lainnya dengan melibatkan petugas di kemantren. “Kemantren yang masih memiliki titik pembuangan sampah liar, kami dorong melakukan operasi penegakan sampah. Ada beberapa tempat, seperti di Ngampilan, Tegalrejo,” ujar dia.
Dia menegaskan para pelanggar pembuang sampah liar itu tidak bisa beralasan sulit mengelola sampah, karena saat ini setiap depo sudah dibuka dengan penjadwalan. “Di kelurahan juga sudah ada sosialisasi jadwal pembuangan sampah di depo, bagaimana pengelolaan sampah yang harus dilakukan, itu sudah disosialisasikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Polisi masih menyelidiki penyebab meninggalnya taruna Akpol Semarang berinisial AMM yang ditemukan terluka di kompleks pendidikan Akpol.
Dinsos Bantul menargetkan setiap pendamping PKH meluluskan 24 KPM dari bansos pada 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Belanja gaji pegawai Pemkab Sleman 2027 turun menjadi Rp787,97 miliar. BKAD mewaspadai TPP terdampak jika target PAD tidak tercapai.
Pemerintah memastikan pemisahan anggaran BGN dari fungsi pendidikan mulai diterapkan pada penyusunan APBN 2028 sesuai putusan MK.
Balita menjadi kelompok paling rentan TBC di Kota Jogja. Hingga 23 Juli 2026 tercatat 174 anak terdiagnosis tuberkulosis.