Satpol PP Gunungkidul Bongkar 1.247 Reklame Menyalahi Aturan

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 27 September 2024 16:27 WIB
Satpol PP Gunungkidul Bongkar 1.247 Reklame Menyalahi Aturan

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki sedang menunjukkan reklame hasil penertiban sejak awal tahun di Gudang Satpol PP, Wonosari, Kamis, (26/9/2024)./ Harian Jogja - Andreas Yudha Pramono

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul membongkar 1.247 reklame baik berwujud baliho, banner, maupun spanduk sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2024.

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan reklame tersebut terdiri dari berbagai ukuran. Ada juga alat peraga sementara (APS) yang menampilkan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul.

Di masa kampanye ini, Satpol PP masih akan melakukan penertiban dengan membongkar alat peraga kampanye (APK) yang mana pemasangannya menyalahi aturan.

“Di masa kampanye ini, kami tentu koordinasi dengan instansi terkait terutama dengan Bawaslu dan KPU terkait titik-titik mana yang boleh dipasang APK. KPU sudah mengeluarkan SK juga kan,” kata Edy ditemui di Kantornya, Kamis, (27/9).

Dalam menertibkan APK, Satpol PP akan menunggu instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Edy menambahkan secara garis besar APK tidak boleh dipasang di fasilitas umum, rumah sakit, kantor pemerintahan, dan tempat pendidikan. Pelanggaran terhadap aturan akan berujung pada pembongkaran.

BACA JUGA: Menjabat Plt Bupati, Heri Susanto Bertugas kawal Rancangan APBD Gunungkidul 2025

Jelas dia, Satpol PP juga sudah menyiapkan dua kendaraan yang akan digunakan untuk melakukan penertiban APK. Saat ini, Satpol PP juga sedang mengajukan surat permohonan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk meminjam kendaraan tambahan untuk menunjang penertiban APK.

“Kalau personel kami sudah menyiapkan 15 orang untuk penertiban nanti,” katanya.

Edy mengimbau agar Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dapat mematuhi aturan pemasangan APK.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Deni Tri Utomo mengatakan Bawaslu masih melakukan pencatatan pemasangan APK di seluruh wilayah di Gunungkidul.

Apabila Bawaslu mencatat ada pelanggaran, mereka akan memberi surat ke KPU Gunungkidu. Dari KPU akan meneruskan saran perbaikan ke Tim Paslon.

“Baru kalau memang tidak ada perbaikan dari Tim, nanti kami tertibkan bersama,” kata Deni, Jumat, (27/9).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online