Sulit Jangkau Halte Trans Jogja? Pemda DIY Siapkan Solusi
Trans Jogja disiapkan terintegrasi dengan Grab untuk mengatasi akses halte dan memperkuat konektivitas first mile-last mile.
Anggota DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini sedang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah Gunungkidul yang harus segera diselesaikan di RR Paripurna, Wonosari, Gunungkidul, Rabu, (9/10/2024). Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menggelar rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Gunungkidul 2024–2029 di Ruang Rapat (RR) Paripurna, Kalurahan Wonosari, Wonosari, Rabu, (9/10/2024).
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan penetapan calon pimpinan itu mendasarkan pada surat rekomendasi DPP PDIP, Nasdem, PKB, dan Golkar.
BACA JUGA: Alkap DPRD Gunungkidul Belum Juga Terbentuk, Pembahasan Rancangan APBD 2025 Terhambat
Ketua dijabat Endang Sri Sumiyartini PDIP, Wakil Ketua (Waket) I Wulan Tustiana, Waket II Suwignyo, dan Waket III Heri Nugroho.
Selain penetapan calon pimpinan, rapat paripurna itu juga menetapan susunan keanggotaan fraksi DPRD hasil perubahan, yaitu Nasdem dengan ketua Rian Eko Wibowo dan PDIP dengan ketua Agus Joko Kriswanto.
“Dari hasil usulan pimpinan definitif akan kami ajukan ke Gubernur DIY melalui Bupati Gunungkidul. Setelah itu tinggal menunggu SK Gubernur, baru kami lantik,” kata Sulistyohadi ditemui di RR Paripurna, Rabu.
Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Agus Joko Kriswanto mengatakan surat yang dikirim partai politik diumumkan dan dijadikan dasar penetapan melalui Keputusan DPRD.
Surat tersebut berasal dari DPC PDIP No. 156/IN/DPC/X/2024, lalu DPD Nasdem No. 086/DPD NasDem/GK/VIII/2024, kemudian DPC PKB No. 21/DPC-24.03/02/IX/2024, dan DPD Golkar No. 112/GOLKAR-GK/IX/2024.
Endang Sri Sumiyartini mengaku bersyukur surat rekomedasi tersebut telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Setelah pelantikan dilakukan, dia akan langsung membentuk alat kelengkapan (Alakp) dewan lain agar segara dapat membahas Rancangan APBD (RAPBD) 2024.
Alkap tersebut yaitu Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).
“Kalau Alkap sudah selesai, nanti kami akan menyelesaikan tiga Rancangan Perda yang masih ada. Total ada 12 Perda yang kami kerjakan,” kata Endang.
Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda Pemakaman, Perparkiran, dan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Trans Jogja disiapkan terintegrasi dengan Grab untuk mengatasi akses halte dan memperkuat konektivitas first mile-last mile.
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo masih dalam pendinginan. Api kembali muncul di Blok D, sementara warga berdatangan menonton.
Sebanyak 14 film Indonesia terbaru tayang sepanjang September 2026. Simak jadwal lengkap, sinopsis, dan daftar film horor, drama, hingga fiksi ilmiah yang meram
Ciblon Dining & Coffee bukan sekadar tempat untuk menikmati hidangan dan kopi, tetapi merupakan bagian dari pengalaman hospitality yang dirancang dengan penuh p
Pelatih senior Iwan Setiawan meninggal dunia pada usia 68 tahun. Persija, Borneo FC, Persela hingga APSSI menyampaikan belasungkawa atas kepergian sosok berpeng
Kisah Yasutomo Ihara, mantan stuntman serial Super Sentai yang dijuluki Spider-Man Thief setelah membobol 43 rumah dan dijatuhi hukuman penjara.