Hari Terakhir Pindah Memilih, KPU Gunungkidul Imbau Masyarakat Segera Mengurus

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Senin, 28 Oktober 2024 19:27 WIB
Hari Terakhir Pindah Memilih, KPU Gunungkidul Imbau Masyarakat Segera Mengurus

Pilkada 2024 - Ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengimbau agar masyarakat segera mengurus adminstrasi pindah memilih dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengurusan pindah memilih masih dilayani hingga Senin, (28/10/2024) pukul 23.59 WIB.

Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS)/ Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdekat. Selain itu, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Gunungkidul untuk mengurus pindah memilih.

Adapun dokumen yang perlu masyarakat persiapkan, yaitu KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) terbaru dan bukti dukung pindah memilih sesuai syarat pindah memilih.

Beberapa alasan sebagai syarat pindah memilih, antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Pantai Rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatn, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau pendidikan tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan bekerja di luar domisilinya.

BACA JUGA: Sumbangan Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Gunungkidul Capai Rp862,7 Juta

Khusus alasan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Pantai Rehabilitasi; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatn, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan tertimpa bencana alam masih dapat diurus hingga Rabu, (20/11/2024).

“Pindah memilih ini lingkupnya hanya KTP Gunungkidul. Kalau sudah pindah domisili ke Kabupaten/Kota lain yang bersangkutan sudah tidak berhak memilih di Gunungkidul,” kata Supami dihubungi, Senin, (28/10).

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mencatat ada 612.421 daftar pemilih tetap (DPT) dengan rincian pemilih laki-laki ada 299.716 orang dan perempuan ada 312.705 orang. Pemilih tersebut tersebar di 144 desa/ kalurahan dari 18 kecamatan/ kapanewon. Adapaun total tempat pemungutan suara (TPS) 1.355 titik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online