Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman Dilanjutkan, 11 Lahan Dibebaskan
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.
Pilkada 2024 - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mengimbau agar masyarakat segera mengurus adminstrasi pindah memilih dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengurusan pindah memilih masih dilayani hingga Senin, (28/10/2024) pukul 23.59 WIB.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan pengurusan pindah memilih dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS)/ Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdekat. Selain itu, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Gunungkidul untuk mengurus pindah memilih.
Adapun dokumen yang perlu masyarakat persiapkan, yaitu KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) terbaru dan bukti dukung pindah memilih sesuai syarat pindah memilih.
Beberapa alasan sebagai syarat pindah memilih, antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Pantai Rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatn, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau pendidikan tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan bekerja di luar domisilinya.
BACA JUGA: Sumbangan Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Gunungkidul Capai Rp862,7 Juta
Khusus alasan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/ Pantai Rehabilitasi; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatn, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan tertimpa bencana alam masih dapat diurus hingga Rabu, (20/11/2024).
“Pindah memilih ini lingkupnya hanya KTP Gunungkidul. Kalau sudah pindah domisili ke Kabupaten/Kota lain yang bersangkutan sudah tidak berhak memilih di Gunungkidul,” kata Supami dihubungi, Senin, (28/10).
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mencatat ada 612.421 daftar pemilih tetap (DPT) dengan rincian pemilih laki-laki ada 299.716 orang dan perempuan ada 312.705 orang. Pemilih tersebut tersebar di 144 desa/ kalurahan dari 18 kecamatan/ kapanewon. Adapaun total tempat pemungutan suara (TPS) 1.355 titik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia ke lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan informasi tarif DAMRI dari YIA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.