Komisi B DPRD Kota Jogja Minta Target Pendapatan 2027 Realistis
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL–DPRD Bantul mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan diubah. DPRD Bantul berharap sanksi bagi produsen dan pengedar minuman beralkohol diperberat.
Dalam Perda tersebut diatur produsen dan penjual minuman beralkohol harus memiliki izin resmi di Bupati Bantul. Namun, saat ini belum ada produsen dan penjual minuman beralkohol yang memiliki izin meski peredaran minuman beralkohol masih ada di Bantul.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Suradal mengatakan sanksi yang dikenakan terhadap produsen dan pengedar minuman beralkohol harus diperberat.
Dia menilai sanksi yang diatur dalam Perda tersebut belum memberikan efek jera bagi produsen dan penjual minuman beralkohol.
“Melihat perda yang lama sanksi pelaku pelanggar perda masih terlalu ringan, pelaku berani melakukan seperti itu,” ujarnya, Rabu (5/1/2025).
Dalam perda tersebut, produsen dan penjual minuman beralkohol yang melanggar Perda tersebut dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
BACA JUGA: Satu Bulan di Awal 2025, Terjadi 160 Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul
Suradal menilai, ketika sanksi yang diberikan lebih berat, maka akan memberikan efek jera pada para pelaku.
Diketahui selama 2024, Satpol PP Bantul menemukan ada belasan tempat yang menjual minuman beralkohol.
Mereka menjual di rumah rumah secara langsung kepada pembeli, ataupun dengan penjualan daring melalui sosial media.
Dia menilai peredaran minuman beralkohol di Bantul sudah masif. Peredarannya dapat ditemukan di setiap wilayah. Dia pun tidak memungkiri beberapa pelajar telah mengonsumsi minuman beralkohol.
Selain itu, menurut dia, Satpol PP Bantul dan Polres Bantul sebagai penegak Perda tersebut pun diharapkan dapat tegas menerapkan aturan tersebut. Dia juga berharap agar penegak hukum sering melakukan razia untuk memastikan tidak ada peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Bantul.
“Penegakan itu [Perda] kayaknya masih kurang, mulai dari pihak Satpol PP [Bantul] atau aparat lain dalam penindakan masih menjalankan dengan ragu ragu. Ini [Razia minuman beralkohol] perlu [dilakukan] tiap kali secara kontinu, tidak hanya di hari besar atau Ramadan, harusnya terus,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Penurunan Pendapatan Taman Budaya, Target 2027 Diminta Realistis
Tren Manhattan, Brooklyn, Queens, The Bronx, dan Staten Island versi Jogja viral di TikTok. Simak asal-usul lima borough New York dan pemetaannya di DIY.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin
Xavi Hernandez resmi jadi pelatih Timnas Belanda dengan kontrak hingga Piala Dunia 2030. Ia sebut dirinya "anak sepak bola Belanda" dan ingin bawa filosofi meny