Imunisasi Anak Sekolah di Gunungkidul Tembus 96,8%, Penyisiran Masih Berlanjut
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.
Dua tersangka pencurian sepeda motor miliki petani di Kalurahan Giring, Paliyan, Jumat (14/3/2025). Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Petugas Polsek Paliyan, Gunungkidul mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Gunung Bagus di Kalurahan Giring dengan tersangka ESN,28, dan RZ,18. Pengembangan kasus terus dilakukan karena keduanya juga diduga mencuri di wilayah Sleman.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, kasus pencurian motor yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada 26 Februari 2025 lalu. Saat itu, korban memarkir motor Honda Karisma AB 3910 AW dan ditinggal ke ladang.
Nahasnya, saat ditinggal kunci masih tertinggal di motor sehingga kedua pelaku yang melintas langsung membawa kabur Honda Karisma milik Kadimin, warga Giring, paliyan. Motor hasil curian ini dijual seharga Rp2,5 juta.
“Begitu ada laporan langsung kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap EZN dan ER sebagai otak pelaku pencurian kendaraan motor milik petani asal Giring,” kata Ismanto, Jumat (14/3/2025).
Hasil dari penyelidikan sementara, kedua pelaku tidak hanya melakukan pencurian sekali. Pasalnya, aksi juga dilakukan di daerah lain seperti di Kabupaten Sleman.
“Masih terus kami kembangkan kasusnya karena ada 3 TKP berbeda dan sekarang sedang dilakukan penyelidikan,” katanya.
Meski telah mengamankan kedua tersangka, Ismanto mengaku belum bisa menembukan barang bukti Honda Karisma yang telah dijual. Namun, untuk barang bukti sudah mengamankan Jupiter MX yang dijadikan pelaku sebagai sarana pencurian. “Sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk penanganan kasus ini,” katanya.
BACA JUGA: Satpol PP Bantul Tutup 6 Tempat Pengolahan Sampah Ilegal
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menambahkan, kedua tersangka pelaku curanmor di Gunungbagus, Giring, Kapanewon Paliyan dijerat KUHP Pasal 363 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. “Saat ini masih dalam proses melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke tahapan berikutnya,” kata Suranto.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama sehingga peristiwa sama tidak terulang. Oleh karena itu, Suranto mengimbau kepada Masyarakat untuk terus berhati-hati dan waspada agar terhindar dari tindak pidana kriminalitas.
“Kalau motor diparkir jangan lupa melepas kuncinya dari kontak. Peristiwa pencurian tidak hanya karena ada niat dari pelaku, tapi juga kesempatan seperti kunci tertinggal sehingga semakin memudahkan untuk melancarkan aksinya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.
KBD Tahap III-V Solo menyasar Gandekan, Tipes dan Semanggi dengan perbaikan talud, pavingisasi dan saluran air untuk cegah genangan.
PISA 2025 menempatkan Singapura teratas di ASEAN. Indonesia berada di posisi keenam berdasarkan skor sains. Cek skor lengkapnya.
Persijap Jepara vs Borneo FC pada pekan kedua Super League 2026/27. Simak kondisi kedua tim dan prediksi pertandingannya.
DPRD Kulonprogo meminta hasil panen petani lokal diprioritaskan untuk memenuhi cadangan pangan daerah.
Muse kehilangan nama akun @muse di Instagram dan X setelah Meta memakai nama tersebut untuk agen AI baru. Bagaimana akun itu berpindah?