DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi Hampers Lebaran - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Inspektorat Daerah Gunungkidul mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab dilarang menerima bingkisan atau parsel saat Lebaran. Pasalnya, penerimaan tersebut bisa masuk dalam kategori gratifikasi.
Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, aturan tentang gratifikasi tercantum dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.7/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Berdasarkan aturan ini, maka pejabat negara tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik dari individu maupun Perusahaan.
“Aturannya sudah jelas. Maka, tidak boleh menerima bingkisan maupun parsel Lebaran,” kata Saptoyo kepada wartawan, Kamis (19/3/2025).
Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut tidak ada Batasan nominal terkait dengan penerimaan bingkisan maupun parsel. Pihaknya juga siap menerima pelaporan berkaitan dengan gratifikasi ini.
“Pegawai menerima parsel, wajib melaporkannya dan akan kami teruskan ke KPK,” katanya.
Saptoyo mengakui sendang menyusun Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari larangan tersebut. Rencananya, draf rancangan akan ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.
“Isi dari draf larangan tentang gratifikasi, secara subtansi tidak jauh berbeda dengan edaran yang dibuat KPK,” katanya.
BACA JUGA: Jalur Utama Jogja-Wonosari Rawan Tanah Longsor dan Pohon Tumbang, Warga Diminta Waspada
Terpisah, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan larangan dari KPK harus dipatuhi. Hal ini dikarenakan pemberian gratifikasi bisa mengganggu integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
“Tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun jelang Lebaran. Makanya, dalam waktu dekat akan mengumpulkan pegawai untuk menyosialisasikan larangan gratifikasi yang dibuat oleh KPK,” katanya.
Diharapkan para pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul bisa mematuhi aturan ini sehingga tidak menimbulkan masalah kelak di kemudian hari. Ia pun mengajak agar pegawai bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Larangan ini tidak hanya berlaku bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah [OPD], tapi seluruh pegawai di lingkup pemkab juga dilarang menerima gratifikasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.