PBB Gunungkidul Jatuh Tempo 30 September, Denda 1 Persen Menanti
PBB Gunungkidul jatuh tempo 30 September 2026. Sebanyak 31 kalurahan sudah lunas, warga diminta membayar agar terhindar dari denda.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq (jongkok pakai kemeja putih) saat melakukan penanaman bibit alpukat di Pasar Ekologis Bumi Watu Obong di Kalurahan Gari, Wonosari, Minggu (20/4/2025). Harian Jogja/David Kurniawan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq meminta kepada jajaran Polres Gunungkidul untuk membantu menangani kegiatan pembuangan sampah illegal. Hal ini disampaikan saat melakukan kunjungan ke Pasar Ekologis Bumi Watu Obong di Kalurahan Gari, Wonosari, Minggu (20/4/2025).
“Tadi sudah saya sampaikan agar Kapolres untuk menangani pembuangan sampah illegal yang sampai ke luar daerah. Kepada kota atau daerah yang belum memiliki tempat pembuangan segera menetukan lokasi untuk mengatasi masalah sampah ini,” kata Hanif.
Dia menjelaskan, partisipasi dari pihak kepolisian sebagai upaya mencegah adanya pembuangan sampah secara sembarangan oleh Masyarakat. Selain itu, juga mengantisipasi adanya pembuangan sampah antar daerah yang marak di sejumlah lokasi, tak terkecuali di Gunungkidul.
“Sampah tidak boleh dibuang secara sembarangan. Para pelaku pembuangan harus bertanggungjawab karena ikut mencemari lingkungan,” katanya.
Pihaknya terus melakukan identifikasi terhadap kabupaten kota yang belum memiliki tempat pembuangan atau pengolahan sampah. Di sisi lain, juga ada kebijakan menutup tempat pembuangan yang menggunakan Teknik open dumping ke metode ramah lingkungan seperti sanitary landfill ataupun teknologi pengolahan lainnya.
“Ini demi masa depan anak cucu kita. Jadi, paradigmanya harus diubah karena sudah cukup kerusakan lingkungan yang disebabkan masalah sampah,” kata Hanif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, wilayah Gunungkidul juga menjadi korban pembaungan sampah dari luar daerah. Ia mencatat banyak lokasi temuan sampah dari luar seperti di Kapanewon Purwosari, Panggang, Tepus, Karangmojo.
“Terbaru lokasi pembuangan sampah dari luar daerah ditemukan di Kalurahan Getas, Playen,” katanya.
BACA JUGA: Dewan Dorong Ada Standarisasi Iuran Sampah Penggerobak di Jogja, Warga Miskin Dinolkan
Menurut dia, untuk penangnaan sudah berkoordinasi dengan pihak kalurahan setempat. Meski demikian, ia belum tahu persis kapan sampah-sampah tersebut dibuang karena tidak ada saksi terkait dengan peristiwa tersebut.
“Kemungkinan terjadi pada malam hari dan lokasinya berada di hutan. Kejadian ini sudah berulang beberapa kali dan tidak hanya di satu lokasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul jatuh tempo 30 September 2026. Sebanyak 31 kalurahan sudah lunas, warga diminta membayar agar terhindar dari denda.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 14 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta rincian biaya resminya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 14 September 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.
3D printing mulai meluas di Jogja, digunakan keluarga, UMKM, mahasiswa hingga pendidikan untuk kreativitas, produksi dan pengembangan produk.