Nelayan Bantul Kembali Melaut, Gelombang 4 Meter Mengintai
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi II DPR RI meminta instansi terkait untuk menelusuri dugaan keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa sejumlah warga di Bantul.
Dua kasus masing-masing dialami Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kasihan dan Bryan Manov Qrisna Huri, warga Tamantirto, Kasihan terjadi dengan modus yang hampir sama saat proses pecah sertifikat yang kemudian berubah menjadi nama pemilik baru untuk kemudian diagunkan ke bank.
BACA JUGA: Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian ATR/BPN memberikan sanksi tegas jika PPAT yang diduga terlibat dalam proses peralihan hak milik tersebut terbukti bersalah dan ikut serta berperan dalam kasus itu.
“PPAT-nya bisa dipanggil untuk diminta klarifikasi, kalau mangkir dari pemanggilan, kami akan dorong Majelis Pengawas untuk bertindak. Jika perlu, saya akan bantu melalui Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pusat,” katanya saat berkunjung ke kediaman Mbah Tupon, Jumat (9/5/2025).
Menurut dia, instansi terkait telah mengambil langkah cepat bersama Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil dan Kantor Pertanahan Bantul.
“Sertifikat atas nama Mbah Tupon sudah diblokir. Tidak bisa lagi dialihkan, termasuk ke perbankan untuk dilelang,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini dengan cepat agar jelas siapa yang bersalah secara yuridis. Selain itu yang tak kalah penting adalah amar putusan yang memungkinkan penyitaan aset para pelaku dan pengembalian hak milik kepada Mbah Tupon.
"Penyitaan aset dan harta terpidana itu nantinya penting untuk kemudian mengembalikan kewajiban kepada para pihak tempat mereka berhutang," ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto mengaku telah berupaya memanggil PPAT yang terlibat, tetapi yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit.
“Kami sudah panggil, tapi tidak hadir. Hari Rabu nanti kami jadwalkan pembinaan dulu. Kalau tidak hadir lagi, kami akan lanjutkan ke Majelis Pembinaan dan Pengawasan PPAT (MPPD),” ujarnya.
Tri juga mengungkapkan bahwa PPAT yang menangani kasus Mbah Tupon sama dengan yang menangani kasus Bryan, kasus serupa yang juga mencuat beberapa waktu lalu. "Dari pencermatan berkas kasus sama modus dan PPAT-nya," jelas Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nelayan Bantul kembali melaut setelah gelombang tinggi mereda. BMKG mengingatkan potensi gelombang 2,5-4 meter di perairan selatan DIY.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.