Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Proses penertiban reklame tak berizin di wilayah klitren, Gondokusuman, Jogja, Selasa (13/5/2025)./ Ist-Pemkot Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja berkomitmen untuk menertibkan reklame tidak berizin yang dipasang di sejumlah titik di daerah ini. Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengungkapkan ada 40 reklame ytidak berizin yang kini ditertibkan secara bertahap.
Salah satu reklame yang ditertibkan ada di wilayah Klitren, Gondokusuman atau reklame yang berada di taman kota sebelah timur Embung Langensari, Selasa (13/5/2025). hasto turun langsung dalam proses penertiban reklame ini.
Hasto mengatakan penertiban reklame tak berizin tersebut merupakan komitmen Pemkot Jogja dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame.
"Jadi reklame yang tidak berizinin harus ditertibkan dan reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada ditaman kota," ungka Hasto dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia mengungkapkan terdapat 40 reklame yang tidak memiliki izin dan 13 reklame telah dilakukan pemberhentian fungsinya serta tiga reklame sudah dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik. Sehingga total 16 reklame sudah ditertibkan, sehingga sisanya tinggal 24 reklame yang masih belum ditertibkan.
"Kami terus berupaya untuk menata Kota Yogya baik dari aspek etika dan estetika, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kota Jogja," katanya.
BACA JUGA: Long Weekend Waisak Teras Malioboro Beskalan Sepi, Pedagang Pilih Tutup Lapak
Pihaknya pun menegaskan 24 reklame tak berizin tersebut akan segera ditertibkan "Makin cepat makin baik, secepatnya akan kami lakukan penertiban," bebernya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang terbukti melanggar.
Sebab, lanjutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Satpol PP Kota Jogja dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan untuk mengatur tata ruang reklame di Kota Jogja.
"Dengan ini kami ingin mendorong penyelenggara reklame agar menaati aturan yang berlaku, terutama dalam hal ini berizin," ujarnya.
Nantinya bila pembongkaran reklame dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Jogja, hasil pembongkaran ini akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja.
"Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan nanti akan menjadi bagian dari aset Pemkot Jogja. Hasil dari pembongkaran ini akan kami serahkan kepada BPKAD Kota Jogja dan akan dilakukan lelang dari aset tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.