Pemkab Sleman Belum Bahas Soal Penerapan WFA

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Senin, 23 Juni 2025 23:37 WIB
Pemkab Sleman Belum Bahas Soal Penerapan WFA

Work From Home - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Poin utama Permen tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di manapun tidak terikat kantor atau work from anywhere (WFA). Meski telah ada Permen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman belum melakukan pembahasan apapun mengenai aturan tersebut.

BACA JUGA: Salah Input Data, Silahkan Lapor ke Posko SPMB Disdik Sleman

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengaku penerapan WFA ASN tidak mendesak dilakukan. “WFA tidak mendesak untuk ASN di Kabupaten Sleman. Pembahasan apakah WFA ini harus atau tidak dijalankan juga belum ada informasi lanjutan,” kata Susmiarto dihubungi, Senin (23/6/2025).

Susmiarto akan berkoordinasi lagi dengan BKPP guna membahasa Permen PANRB No. 4/2025 tersebut.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, R. Budi Pramono, mengaku Pemerintah Kabupaten Sleman hingga saat ini belum membahas mengenai tindak lanjut atas Permen PANRB tersebut.

“Sampi saat ini Sleman belum membahas itu [Permen PANRB]. Masih seperti ini belum kepikiran WFA. Permen PANRB tersebut juga melihat kepentingan daerah, Sleman perlu atau tidak butuh kajian mendalam,” kata Budi Pramono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online