Disabilitas Kulonprogo Didorong Mandiri lewat Bantuan InJourney
Dua kelompok disabilitas Kulonprogo mendapat bantuan InJourney Airports berupa fasilitas, pelatihan, dan pemberdayaan untuk menopang kemandirian.
Kantor BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulonprogo sedang memproses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) milik masyarakat tidak mampu.
Sebelumnya sebanyak 6.600 warga Kulonprogo BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan imbas peralihan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengaktifan BPJS PBI ini dilakukan oleh tiap-tiap kalurahan yang nantinya pembayarannya menggunaka APBD Kulonprogo.
Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulonprogo, Ika Dwi Wahyuning Kusumastuti mengatakan, sementara ini sudah sekitar 1.600 warga mengajukan BPJS PBI melalui kalurahan. Menurutnya, jumlah tersebut dinamis bisa saja lebih karena terus bergerak datanya. "Kalurahan-kalurahan di seluruh kapanewon sudah mengusulkan PBI Pemda," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Dia menjelaskan, 1.600 itu data terakhir per 28 Juli. Bisa saja angkanya bertambah karena perlu dipadankan terlebih dahulu antara data usulan dengan data nonaktif. Apalagi pasca 28 Juli sudah ada usulan yang masuk dan belum direkap lagi jumlahnya.
BACA JUGA: TNI AL Bantah Copot Bendera One Piece di Perahu Nelayan Pantai Congot Kulonprogo
Ika membeberkan, belum direkap jumlah tersebut lantaran megejar verifikasi dan memberikan rekomendasi ke Dinas Kesehatan Kulonprogo terkait pengaktifan BPJS Kesehatan PBI yang diusulkan dari kalurahan. "Riilnya sudah lebih dari 1.600 sepertinya sekarang," imbuhnya. Sementara ini tidak ada batas akhir untuk pengaktifan BPJS PBI ini.
Usulan terus mengalir dari tiap-tiap kalurahan dan masih diproses. Ika mengungkapkan, APBD Kulonprogo masih mencukupi untuk membayarkan BPJS PBI yang dinonaktifkan pusat. "Usulannya sesuai aturan memang dari kalurahan untuk pengaktifan BPJS PBI ini," jelasnya.
Menurut Ika nanti dari kalurahan yang menerbitkan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Namun sebelum memberikan itu harus ada validasi yang dilakukan. Validasi meliputi tanggungan kepala keluarga, kepemilikan bangunan, kondisi banguna serta penerangan rumah, pendapatan perbulan.
"Dari indikator tersebut kalurahan melakukan skoring," ucap Ika. Hasil skoring yang menjadi dasar diterbitkan SKTM untuk usulan PBI APBD Kulonprogo. Skor minimal 10 agar bisa diterbitkan SKTM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua kelompok disabilitas Kulonprogo mendapat bantuan InJourney Airports berupa fasilitas, pelatihan, dan pemberdayaan untuk menopang kemandirian.
John Herdman berjanji Timnas Indonesia memberikan seluruh kemampuan di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah gagal di Piala AFF 2026.
Bahlil Lahadalia menegaskan cadangan BBM nasional aman sekitar 20 hari. Antrean di Makassar disebut terjadi karena perubahan pola konsumsi.
HMI Jogjakarta menggelar aksi di Polda DIY, menuntut penanganan serius kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ash-Sholihah Sleman.
BMKG mengingatkan potensi gelombang laut hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia pada 14-17 September. Pelaku pelayaran diminta waspada.
Disdukcapil Kulonprogo mengingatkan warga soal penipuan aktivasi IKD yang meminta Rp10.000, nomor rekening hingga kode OTP.