Dishub Kulonprogo Perketat Pengelolaan Parkir, Target PAD Naik
Target PAD retribusi parkir Kulonprogo naik menjadi Rp1,187 miliar pada 2026. Dishub optimistis tercapai dengan sistem kontrak pengelolaan parkir.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, KULONPROGO - DPRD Kulonprogo mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pelindungan dan Pemberdayaan Petani untuk menjadi peraturan daerah (Perda). Raperda tersebut diinisiasi sebagai pijakan regulasi bagi daerah untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada petani. Namun, sekarang ini prosesnya masih tahap awal akan melalui berbagai pembahasan dan harmonisasi untuk menjadi Perda.
Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin menuturkan awalnya Raperda tersebut berjudul Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Lantas berganti menjadi Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah DIY. Menurutnya, Raperda ini menjadi keseriusan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelindungan dan pemberdayaan petani di Kulonprogo.
Apalagi masyarakat Kulonprogo masih banyak yang berprofesi sebagai petani. Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai dibutuhkan regulasi konkret untuk Pemkab Kulonprogo sehingga memiliki wewenang pelindungan dan pemberdayaan petani. "Nantinya akan dikonstruksi untuk memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi daerah dalam pelindungan dan pemberdayaan petani secara optimal," katanya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Kulonprogo Diberi Pelatihan Bekerja
Raperda yang masih disusun dan akan menjadi Perda ini juga sebagai kepastian hukum yang dapat menjadi tumpuan penyelenggaraan pemerintahan. Kebutuhan terhadap Raperda ini cukup krusial lantaran dapat menciptakan kerangka hukum yang komprehensif dan efektif dalam pelindungan dan pemberdayaan petani.
"Raperda itu begitu penting sehingga kami DPRD Kulonprogo berinisiatif menyusunnya menjadi Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani," ucap Aris. Raperda menjadi acuan sebagai kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Pelindungan dan pemberdayaan petani perlu mendapat perhatian khusus sehingga dibutuhkan Perda yang mengaturnya.
Aris menilai, pelindungan terhadap petani menjadi isu yang sangat penting sehingga perlu ditindaklanjuti. "Pelindungan tidak hanya memberikan bantuan melainkan juga menciptakan kebijakan yang berkeadilan, memperkuat kelembagaan petani, menjamin akses pasar hingga memastikan adanya sistem jaminan sosial dan perlindungan hukum yang memadai," ungkapnya. Harapannya tentu agar petani dapat bekerja dengan tenang sehingga produktif menghasilkan pertanian dan sejahtera.
Ketua Pansus Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani adalah Yuliantoro yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kulonprogo. Tahapan selanjutnya Pansus yang diketuai Yuliantoro akan segera menyusun agenda kerja, melakukan pembahasan bersama eksekutif. "Serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum diputuskan menjadi Perda," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Target PAD retribusi parkir Kulonprogo naik menjadi Rp1,187 miliar pada 2026. Dishub optimistis tercapai dengan sistem kontrak pengelolaan parkir.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
BMKG memprakirakan cuaca DIY cerah pada Jumat 24 Juli 2026. Hujan ringan berpotensi terjadi di Samigaluh, Kalibawang, Tempel, Pakem, dan Cangkringan.
Kemkomdigi memperketat pengawasan registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dan kejahatan digital.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Jumat 24 Juli 2026 untuk layanan reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun Bandara YIA.
Literasi menjadi bekal penting bagi ibu dalam menghadapi tantangan pengasuhan anak di era digital.