Geopark Gunungsewu Bersiap, Asesor UNESCO Kunjungi Gunungkidul
Asesor UNESCO mengunjungi Luweng Jomblang dan Hutan Wanagama untuk pra-revalidasi Geopark Gunungsewu menjelang penilaian ulang 2027.
Taman Gunungkidul di Perbatasan Gunungkidul dan Bantul, Kapanewon patuk Gunungkidul./ Harian Jogja - Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp10 miliar di 2025. Namun, hingga akhir September realisasi dari pendapatan ini baru sebesar Rp4,7 miliar.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, salah satu sumber PAD adalah pajak BPHTB atas transaksi jual beli tanah maupun bangunan di masyarakat. Diharapkan pendapatan dari sektor ini bisa terus ditingkatkan karena menjadi salah satu pemasukan yang dimiliki pemkab.
“Targetnya tidak beda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni di kisaran Rp10 miliar dalam setahun,” kata Putro saat dihubungi, Rabu (24/9/2025).
Meski demikian, ia tidak menampik pendapatan dari BPHTB belum optimal. Pasalnya, dari target yang ada baru terealisasi sekitar Rp4,7 miliar.
Menurut dia, masih kecilnya pendapatan di sektor ini karena sangat dipengaruhi adanya transaksi jual beli tanah dan bangunan di masyarakat. Hingga sekarang, kata Putro, transaksinya masih tergolong kecil sehingga berpengaruh terhadap capaian pendapatan yang menjadi target.
“Apapun itu, kami tetap berupaya agar capaian PAD dari pajak BPHTB bisa dioptimalkan,” katanya.
Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian, BKAD Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, akan terus berupaya memaksimalkan pendapatan dari pajak BPHTB. Adapun pelaksanaan penarikan mengacu pada Perda No.9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA: Dosen UPY Hibahkan 2 Mesin Rajang Singkong di Gunungkidul
Pelaksanaan penarikan juga diperkuat dalam Peraturan Bupati No.12/2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. “Ada yang mengatur tentang masalah pajak BPHTB,” katanya.
Menurut dia, untuk besaran pajak ini disesuaikan dengan nominal transaksi tanah dan bangunan. Adapun besaran yang terkena pajak sebesar 5% dari nilai transaksi yang ada.
“Jadi setiap objek nilai pajak BPHTB tidak sama karena disesuaikan dengan harga dalam bertransaksi,” katanya.
Disinggung mengenai upaya optimalisasi pajak ini, Eli mengakui telah menyiapkan beberapa langkah. Salah satunya untuk melakukan pencermatan terhadap pelaporan pajak BPHTB.
Terlebih lagi, kata dia, didalam proses pelaporan bersifat self assessment atau wajib oajak menghitung, melaporkan dan membayar sendiri. “Makanya butuh pencermatan, misalnya harga yang ditetapkan masuk dalam kewajaran atau tidak,” katanya.
Di sisi lain, juga ada upaya turun ke lapangan untuk penelitian terhadap Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. “Blangko ini juga berfungsi sebagai surat pemberitahuan objek pajak, makanya butuh dicermati agar pendapatan di sektor ini bisa dioptimalkan,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asesor UNESCO mengunjungi Luweng Jomblang dan Hutan Wanagama untuk pra-revalidasi Geopark Gunungsewu menjelang penilaian ulang 2027.
Bapanas menyebut dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP berpotensi merugikan negara Rp3,3 miliar akibat subsidi tak sampai ke masyarakat.
AC Milan mengalahkan Inter Milan 3-1 dalam Derby della Madonnina. Christian Pulisic, Adrien Rabiot, dan Diego Moreira menjadi pencetak gol.
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Kadin melaporkan investasi domestik hampir Rp2.000 triliun.
Penambang pasir Sungai Progo berharap pemerintah menerbitkan Rekomtek pompa mekanik. PPRY juga menyalurkan 250 paket sembako di Gulurejo.
Prakiraan cuaca DIY Minggu 1 November 2026 didominasi berawan. Kulon Progo udara kabur, suhu berkisar 22–31 derajat Celsius.