PBB Bantul Tembus Rp34,8 Miliar, Insentif Kalurahan Disiapkan
Penerimaan PBB-P2 Bantul mencapai Rp34,8 miliar hingga Juni 2026. Pemkab menyiapkan insentif bagi kalurahan yang melunasi pajak tepat waktu.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa YA, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online berinisial J, 50.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (6/10/2025). Terdakwa YA dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup setelah majelis hakim menilai perbuatannya terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Hakim Ketua Eko Arief Wibowo dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Eko saat membacakan putusan.
Putusan tersebut disambut dengan rasa kecewa dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban, R. Anwar Ari Widodo, menilai majelis hakim belum memberikan rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan keluarga.
“Saya selaku kuasa hukum dari keluarga korban sangat kecewa karena majelis hakim belum bisa merasakan apa yang dirasakan keluarga korban,” kata Anwar seusai sidang, Senin.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah mempertimbangkan penderitaan keluarga korban dengan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan vonis seumur hidup.
“Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman mati, tetapi majelis hakim hanya memberikan hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Anwar menambahkan, pihaknya akan mendorong jaksa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Untuk itu, saya mendorong Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum tingkat banding, bahkan mungkin sampai putusan inkrah,” ujarnya.
Kasus pembunuhan terhadap J menggemparkan warga Bantul karena korban yang berprofesi sebagai sopir taksi online ditemukan tewas dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya perencanaan.
Kini, keluarga korban masih berharap adanya langkah hukum lebih tegas agar dapat memberikan rasa keadilan bagi mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penerimaan PBB-P2 Bantul mencapai Rp34,8 miliar hingga Juni 2026. Pemkab menyiapkan insentif bagi kalurahan yang melunasi pajak tepat waktu.
Nasib F1 GP Malaysia 2026 akan diumumkan Minggu 26 Juli. Sepang jadi opsi cadangan jika GP Bahrain batal. Simak pernyataan PM Anwar Ibrahim.
Menutup aplikasi background justru bikin baterai HP boros. HP modern kelola RAM cerdas, tutup aplikasi hanya saat macet atau GPS aktif. Simak penjelasannya.
Aespa raih puncak tangga lagu Oricon dengan mini album Kiss N Tell. Lagu tema anime Kill Blue dan drama Love at First Bite juga dibawakan. Tur dunia siap.
Indonesia masuk 10 besar destinasi kuliner terbaik dunia 2026 versi Travel and Tour World. Yogyakarta menjadi salah satu kota kuliner unggulan bersama Jakarta,
Pemkab Bantul akan lebih selektif menentukan pengelola baru Kawasan Industri Piyungan setelah PT YIP didepak. Rekam jejak perusahaan menjadi perhatian utama.