Petugas Damkar Gunungkidul Pingsan di Jalan, Dirawat Intensif
Petugas Damkar Gunungkidul pingsan di Alun-Alun Wonosari usai piket malam, kini dirawat intensif dan belum sadarkan diri.
Dana Desa. - Ilustrasi Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kebijakan pengurangan transfer kas daerah (TKD) di kabupaten bisa berdampak terhadap alokasi dana desa (ADD) bersumber dari APBD. Pasalnya, besarnya dana transfer ke kalurahan ini besarannya juga mengacu dari alokasi dana transfer yang digelontorkan Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Bina Perencanaan Keuangan dan Kekayaan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Waziroh Abdurrahim mengatakan, hingga saat ini masih melakukan pembahasan dengan DPRD berkaitan dengan ADD yang bersumber dari APBD kabupaten. Ia tidak menampik adanya kebijakan pengurangan TKD dari Pemerintah Pusat ke kabupaten bisa berdampak terhadap pagu anggaran ADD.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa, besaran ADD yang diberikan pemkab ke kalurahan minimal 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat. “Tentu adanya kebijakan pengurangan TKD bisa berpengaruh terhadap alokasi ADD di tahun depan. Tapi, hingga sekarang masih dalam proses pembahasan,” kata Waziroh saat dihubungi, Selasa (14/10/2025).
Menurut dia, hingga sekarang pemkab belum menentukan besaran ADD yang dialokasikan di 2026. Selain masih dalam proses pembahasan APBD, juga masih menunggu peraturan Menteri keuangan untuk kepastian alokasi TKD yang diberikan Pemerintah Pusat.
“Ada upaya agar tidak turun. Minimal alokasinya sama dengan yang diberikan di tahun ini,” ungkapnya.
Tahun 2025, ADD yang digelontorkan Pemkab Gunungkidul ke kalurahan sekitar Rp123 miliar. Adapun proses pencairan dilakukan setiap bulan karena dipergunakan untuk membiayai operasional maupun penghasilan tetap para pamong di kalurahan.
“Pencairannya lancar tiap bulan dan tidak ada masalah. Ya kalau tahun depan yang diberikan sama dengan alokasi di 2025, maka besaranya mencapai 12% dan lebih dari ketentuan dalam undang-udang,” katanya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono membenarkan adanya pengurangan TKD dari Pemerintah Pusat dengan besaran Rp104 miliar. Ia tidak menampik, kebijakan ini bisa berpengaruh terhadap pagu ADD yang digelontorkan pemkab ke kalurahan.
Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya agar dana transfer ke kalurahan bisa diberikan sesuai ketentuan. Namun, untuk besarannya masih dalam pembahasan. “Ini masih kami hitung besarannya karena APBD 2026 masih dalam pembahasan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Damkar Gunungkidul pingsan di Alun-Alun Wonosari usai piket malam, kini dirawat intensif dan belum sadarkan diri.
Pemkab Sleman mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk pemeliharaan jalan desa pada 2026. Sebanyak 86 desa mendapat Rp100 juta.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.