Pembangunan Markas Yon TP di Banyusoco Masih Tunggu Izin SG
Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Banyusoco, Gunungkidul, diperkirakan paling cepat dimulai pada 2028 setelah izin lahan dan tahapan pembangunan te
Dana Desa. - Ilustrasi Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kebijakan pengurangan transfer kas daerah (TKD) di kabupaten bisa berdampak terhadap alokasi dana desa (ADD) bersumber dari APBD. Pasalnya, besarnya dana transfer ke kalurahan ini besarannya juga mengacu dari alokasi dana transfer yang digelontorkan Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Bina Perencanaan Keuangan dan Kekayaan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Waziroh Abdurrahim mengatakan, hingga saat ini masih melakukan pembahasan dengan DPRD berkaitan dengan ADD yang bersumber dari APBD kabupaten. Ia tidak menampik adanya kebijakan pengurangan TKD dari Pemerintah Pusat ke kabupaten bisa berdampak terhadap pagu anggaran ADD.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa, besaran ADD yang diberikan pemkab ke kalurahan minimal 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat. “Tentu adanya kebijakan pengurangan TKD bisa berpengaruh terhadap alokasi ADD di tahun depan. Tapi, hingga sekarang masih dalam proses pembahasan,” kata Waziroh saat dihubungi, Selasa (14/10/2025).
Menurut dia, hingga sekarang pemkab belum menentukan besaran ADD yang dialokasikan di 2026. Selain masih dalam proses pembahasan APBD, juga masih menunggu peraturan Menteri keuangan untuk kepastian alokasi TKD yang diberikan Pemerintah Pusat.
“Ada upaya agar tidak turun. Minimal alokasinya sama dengan yang diberikan di tahun ini,” ungkapnya.
Tahun 2025, ADD yang digelontorkan Pemkab Gunungkidul ke kalurahan sekitar Rp123 miliar. Adapun proses pencairan dilakukan setiap bulan karena dipergunakan untuk membiayai operasional maupun penghasilan tetap para pamong di kalurahan.
“Pencairannya lancar tiap bulan dan tidak ada masalah. Ya kalau tahun depan yang diberikan sama dengan alokasi di 2025, maka besaranya mencapai 12% dan lebih dari ketentuan dalam undang-udang,” katanya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono membenarkan adanya pengurangan TKD dari Pemerintah Pusat dengan besaran Rp104 miliar. Ia tidak menampik, kebijakan ini bisa berpengaruh terhadap pagu ADD yang digelontorkan pemkab ke kalurahan.
Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya agar dana transfer ke kalurahan bisa diberikan sesuai ketentuan. Namun, untuk besarannya masih dalam pembahasan. “Ini masih kami hitung besarannya karena APBD 2026 masih dalam pembahasan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Banyusoco, Gunungkidul, diperkirakan paling cepat dimulai pada 2028 setelah izin lahan dan tahapan pembangunan te
Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris. Simak perjalanan politik mantan jurnalis dan eks Wali Kota Greater Manchester tersebut.
Indonesia menghadapi Kamboja pada laga pembuka SEA V Cup 2026 putaran kedua di Jakarta. Misi balas kekalahan dan buru tiket semifinal.
RUU PFII yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal segera disahkan. Atur insentif pajak, pengadilan khusus, dan pusat finansial internasional Indonesia.
Kesbangpol Kulonprogo menggencarkan program Goes to School di 46 sekolah untuk mencegah kenakalan remaja, bullying, judi online, dan tawuran pelajar.
Iran menyatakan siap menghadapi invasi AS ke Pulau Kharg sekaligus mengkaji usulan perdamaian dari mediator untuk meredakan konflik.