Produk Lokal Kuasai 55 Persen Katalog Sociolla hingga Juni 2026
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
Perumahan/rumah - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul mendorong masyarakat untuk tertib dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Program itu disebut berguna untuk memastikan seluruh proses pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan memenuhi aspek keselamatan.
Kepala DPUPKP Bantul, Jimmy Simbolon mengatakan, pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) saat ini dilakukan melalui aplikasi SIMBG milik Kementerian PUPR. Sistem ini menggantikan mekanisme lama berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Secara prinsip tidak banyak perbedaan dengan IMB, hanya sistemnya sekarang lebih terintegrasi dan berbasis aplikasi. Semua pengajuan dilakukan secara online melalui SIMBG, jadi lebih cepat dan transparan,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Jimmy, sebelum membangun warga pemohon wajib memperoleh PBG. Setelah bangunan selesai, barulah diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan aman digunakan. “PBG memastikan perencanaan sesuai struktur dan tata ruang, sementara SLF memastikan bangunan itu layak digunakan,” jelasnya.
Jimmy juga menekankan pentingnya kesesuaian fungsi bangunan dengan zonasi yang ditetapkan oleh jawatan tata ruang setempat. Misalnya, bangunan pendidikan harus mendapat persetujuan dari instansi terkait, sementara bangunan usaha perlu memenuhi ketentuan perizinan berusaha melalui OSS, begitu pula bangunan komersial.
"Memang kami akui bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG ini masih rendah, rata-rata 100 pengajuan per bulan. Makanya kami dorong agar segera mengurus,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah menyebut bahwa proses penerbitan izin PBG dilakukan setelah melalui beberapa tahap, mulai dari pemeriksaan dokumen teknis, tinjauan lapangan, hingga perhitungan retribusi.
“Setelah pemohon membayar retribusi dan semua persyaratan terpenuhi, baru izin ditandatangani. Berdasarkan SOP, proses dari pengajuan hingga penerbitan maksimal 28 hari kerja,” katanya.
Dengan sistem digital dan aturan yang lebih tertib, pemerintah berharap pengurusan PBG di Bantul tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat membangun sesuai ketentuan tata ruang dan prinsip keselamatan bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.
Iran menolak menghentikan perang dan membuka Selat Hormuz sebelum AS memenuhi tuntutan terkait perang, aset, dan gencatan senjata.
Ford Australia tarik 13.907 unit Ranger karena side curtain airbag berisiko gagal mengembang. Pengiriman dan test drive dihentikan sementara. Perbaikan gratis m
Super League 2026/2027 akan diwarnai dominasi pelatih asing. Dari 18 klub peserta, hanya Isen Mulang FC yang menunjuk pelatih lokal, Ade Suhendra.
General Motors menghentikan penjualan mobil baru Chevrolet di China setelah 21 tahun. Meski demikian, produksi tetap berlanjut untuk memenuhi pasar ekspor globa