Karang Taruna Goes to School Ajak Siswa SRMA 19 Siapkan Masa Depan
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Perumahan/rumah - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul mendorong masyarakat untuk tertib dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Program itu disebut berguna untuk memastikan seluruh proses pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan memenuhi aspek keselamatan.
Kepala DPUPKP Bantul, Jimmy Simbolon mengatakan, pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) saat ini dilakukan melalui aplikasi SIMBG milik Kementerian PUPR. Sistem ini menggantikan mekanisme lama berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Secara prinsip tidak banyak perbedaan dengan IMB, hanya sistemnya sekarang lebih terintegrasi dan berbasis aplikasi. Semua pengajuan dilakukan secara online melalui SIMBG, jadi lebih cepat dan transparan,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Jimmy, sebelum membangun warga pemohon wajib memperoleh PBG. Setelah bangunan selesai, barulah diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan aman digunakan. “PBG memastikan perencanaan sesuai struktur dan tata ruang, sementara SLF memastikan bangunan itu layak digunakan,” jelasnya.
Jimmy juga menekankan pentingnya kesesuaian fungsi bangunan dengan zonasi yang ditetapkan oleh jawatan tata ruang setempat. Misalnya, bangunan pendidikan harus mendapat persetujuan dari instansi terkait, sementara bangunan usaha perlu memenuhi ketentuan perizinan berusaha melalui OSS, begitu pula bangunan komersial.
"Memang kami akui bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG ini masih rendah, rata-rata 100 pengajuan per bulan. Makanya kami dorong agar segera mengurus,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah menyebut bahwa proses penerbitan izin PBG dilakukan setelah melalui beberapa tahap, mulai dari pemeriksaan dokumen teknis, tinjauan lapangan, hingga perhitungan retribusi.
“Setelah pemohon membayar retribusi dan semua persyaratan terpenuhi, baru izin ditandatangani. Berdasarkan SOP, proses dari pengajuan hingga penerbitan maksimal 28 hari kerja,” katanya.
Dengan sistem digital dan aturan yang lebih tertib, pemerintah berharap pengurusan PBG di Bantul tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat membangun sesuai ketentuan tata ruang dan prinsip keselamatan bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Siswa SRMA 19 Bantul diajak aktif di lingkungan dan mengembangkan kemampuan agar mampu menjadi penggerak sekaligus mengurangi urbanisasi.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Pemprov Jateng memperluas program Satu OPD Satu Desa Dampingan yang kini menjangkau 641 desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Rusia memperingatkan NATO bahwa aktivitas militer di sekitar Kaliningrad meningkatkan risiko konflik bersenjata langsung.