Desil DTSEN Tak Bisa Langsung Berubah, Warga Bantul Harus Tunggu 3 Bulan
Desil DTSEN di Bantul tidak bisa langsung diubah. Dinsos menyebut warga harus menunggu hingga tiga bulan setelah mengajukan koreksi data.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Mangun Negoro, Kategan, Patalan, Jetis, Bantul pada Jumat (17/10/2025) malam. Seorang pengendara sepeda motor Honda Vario ANY, 20, warga Srihardono, Pundong, Bantul, meninggal dunia setelah kendaraannya menabrak mobil Daihatsu Sigra dari arah berlawanan.
Pemangku sementara Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.15 WIB. Berdasarkan laporan Unit Lantas Polsek Jetis, kecelakaan melibatkan Honda Vario bernomor polisi AB-4613-PB dan Daihatsu Sigra AA-1549-DF yang dikemudikan IAP, 34, warga Trimulyo, Jetis.
“Korban mengalami luka kepala berat dan meninggal dunia di lokasi. Jenazah dibawa ke RS Rahma Husada,” ujar Rita, Sabtu (18/10/2025).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan diduga terjadi karena pengendara motor melaju dari arah utara ke selatan dan melambung terlalu ke kanan hingga melewati garis tengah jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang mobil Sigra, sehingga tabrakan tak terhindarkan.
"Sepeda motor korban membentur bagian kanan depan mobil, yang mengakibatkan pengendara motor terjatuh dan mengalami luka fatal," tambah Rita.
Sementara pengemudi mobil Sigra tidak mengalami luka. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi, termasuk warga sekitar yang melihat kejadian.
Kasus kecelakaan ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh unit lalu lintas Polsek Jetis untuk proses penyelidikan. Kedua kendaraan yang terlibat telah diamankan sebagai barang bukti. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Kasus ini masih ditangani Unit Lantas Polsek Jetis untuk menentukan penyebab pasti dan kemungkinan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut,” tambah Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desil DTSEN di Bantul tidak bisa langsung diubah. Dinsos menyebut warga harus menunggu hingga tiga bulan setelah mengajukan koreksi data.
Warga Semin berburu emas di Kali Oya yang mengering saat kemarau. Aktivitas ini menjadi pekerjaan sampingan bagi petani yang kesulitan air.
Febrie Adriansyah diperiksa hampir 7 jam dan dicecar soal Tan Kian. Kuasa hukum menyebut Febrie tegas membantah menerima uang dari Tan Kian.
Jalan Baru Kretek-Girijati sepanjang 5 Km mulai uji coba open traffic 14-20 September 2026 dengan pembatasan kendaraan dan jam operasional.
Keterkaitan Boy Thohir dengan MGLV tercatat melalui PT Trinugraha Thohir yang memiliki 2,25% saham serta PT Trinugraha Thohir Harmoni sebesar 4,86%.
DPRD DIY meminta DTSEN tidak diterapkan kaku karena data bansos harus diuji dengan kondisi riil warga, termasuk pekerja informal dan pengguna pinjol.