Struktur Diduga Cagar Budaya Ditemukan di PG Gesikan Bantul
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
M alias Ceming warga Banyumas tersangka kasus dugaan penganiayaan di TPI Pantai Depok saat digiring petugas untuk rilis kasus di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025)
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang nelayan asal Banyumas, M alias Ceming, 38, nekat menusuk PP, 32, warga Parangtritis, menggunakan cula ikan pari hingga melukai bagian pinggang korban, Senin (20/10/2025) sore di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Kretek, Bantul.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, menjelaskan, M diduga dendam kepada korban sehingga nekat melakukan penganiayaan tersebut. Dendam itu dipicu oleh teguran korban saat M dalam kondisi mabuk belum lama ini. Peristiwa tersebut membuat tersangka emosi dan menjadi pemicu insiden penusukan.
“M mengaku nekat menyerang korban karena dendam lama. Ia tersinggung saat pernah ditegur korban karena mabuk,” terang Kismanto saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025).
Kismanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban hendak mengambil sepeda motor di bengkel dan melintas di depan indekos tersangka. Saat itu, M sedang duduk bersama pacarnya. Tiba-tiba, M berdiri sambil memegang kunci L dan menantang korban. Cekcok pun tak terhindarkan.
“M kemudian memukul korban dengan kunci L hingga mengenai punggung dan kepala bagian belakang,” ujar Kismanto.
Korban yang berusaha menghindar kemudian memanggil adiknya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, saat kembali ke lokasi, M justru semakin kalap. Tanpa banyak bicara, M menusukkan cula ikan pari ke arah korban hingga menancap di pinggang sebelah kiri.
Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka tusuk dan sempat merasa pusing serta nyeri hebat di bagian pinggang. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Kretek. Tak lama kemudian, tersangka diserahkan warga ke kantor polisi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa cula ikan pari, kunci L, dan celana korban.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara baik, menjaga emosi, berkomunikasi dengan bijak, dan menghindari provokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Struktur diduga cagar budaya ditemukan di bekas PG Gesikan Bantul. Disbud minta tidak dibongkar dan wajib dilindungi.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.