2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Ilustrasi perekaman e-KTP - dok/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantul secara resmi mengubah sistem layanan Dukcapil Smart dari aplikasi berbasis Android menjadi berbasis web. Perubahan ini mulai berlaku sejak akhir Agustus 2025.
Kepala Dukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
“Dulu sistem hanya bisa diakses melalui ponsel Android. Kini masyarakat dapat mengaksesnya via laptop atau komputer. Dengan berbasis web, tampilannya lebih nyaman dan fiturnya lebih lengkap,” ujar Kwintarto, Minggu (9/11).
Menurut dia, perubahan ini bukan hanya sekadar soal tampilan, tetapi juga untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan dari berbagai perangkat.
“Kalau lewat ponsel, terkadang layarnya kecil dan tampilannya terbatas. Dengan sistem web, masyarakat dapat lebih leluasa menggunakan perangkat apa pun, termasuk laptop,” jelasnya.
Meski demikian, Kwintarto mengakui bahwa masyarakat membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan sistem baru ini.
“Memang, bagi yang belum terbiasa perlu belajar terlebih dahulu. Kami juga masih menerima masukan dan keluhan, misalnya terkait kesulitan login atau sistem yang kadang lambat. Namun, secara bertahap kami terus melakukan penyempurnaan,” ungkapnya.
Ia memastikan sistem berbasis web ini telah memenuhi standar keamanan data sesuai rekomendasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Sebelum diterapkan, sistem web kami telah melalui proses verifikasi dan memperoleh rekomendasi dari Kominfo. Jadi, dari sisi keamanan data sudah terjamin,” tegas Kwintarto.
Transformasi layanan Dukcapil Smart menuju sistem web dilakukan setelah evaluasi panjang terhadap sistem ganda yang sebelumnya dijalankan. Awalnya, Dukcapil Bantul sempat mengoperasikan dua platform sekaligus, yaitu versi Android dan versi web. Namun, kondisi itu justru membuat layanan menjadi tidak efisien.
“Ketika dua sistem berjalan bersamaan, petugas kami kesulitan membedakan data yang masuk melalui Android dan web. Alhasil, respons menjadi lebih lambat. Karena itu, kami memutuskan menghentikan layanan versi Android dan fokus pada sistem web,” terang Kwintarto.
Dia menambahkan, masa transisi menuju sistem web memang memerlukan waktu agar masyarakat dapat terbiasa. “Kami akui, penyesuaian pasti butuh proses. Namun, insyaallah apabila sudah terbiasa, layanan ini akan jauh lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Dengan sistem baru ini, masyarakat Bantul kini dapat mengakses seluruh layanan administrasi kependudukan, seperti pengurusan KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen lainnya melalui laman resmi Dukcapil Smart Web.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Gempa magnitudo 6,2 mengguncang Parigi Moutong. BPBD menyebut belum ada laporan rumah warga rusak, tetapi plafon dan dinding kantor PU terdampak.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat gempa selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
PLN siagakan 45.000 personel dan cadangan daya 9 GW untuk mengamankan kelistrikan nasional saat HUT ke-81 RI.
Dua desainer kebaya dari DIY lolos tingkat regional Fatmawati Trophy 2026 dan akan bersaing di tingkat nasional di Bali pada Oktober 2026.
Gempa NTT M7,7 membuat lebih dari 5.000 warga mengungsi. Tiga kabupaten menetapkan status tanggap dan siaga darurat.