UMKM Kulonprogo Bidik Pasar Internasional, Digital Marketing hingga AI Jadi Bekal
Pemkab Kulonprogo dan Kemendag melatih 60 UMKM agar mampu menembus pasar ekspor. Program pendampingan intensif disiapkan selama delapan bulan.
Pelaku penusukan dua orang saat dihadirkan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (4/12/2025)./ Harian Jogja-Khairul Ma'arif -
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pertandingan voli antarpadukuhan di GOR Padmo Saputro, Selasa (18/11/2025) berubah chaos setelah suporter tim kalah melakukan penusukan acak. Dua korban mengalami luka serius dan A, yang diduga pelaku kini telah diamankan polisi.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Girimulyo, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Suyadi, mengatakan keributan dipicu oleh kekalahan tim voli yang didukung pelaku.
“Kejadiannya pada malam hari, saat selesai pertandingan, terjadi keributan antar-suporter sehingga terjadilah penusukan yang dilakukan oleh tersangka A terhadap dua korban ini,” terang Iptu Suyadi, Kamis (4/11/2025).
Motif dan Kronologi Penusukan
Dua korban penusukan, berinisial NRN dan S, keduanya beralamat di Jatimulyo, Girimulyo. Iptu Suyadi memastikan motif penusukan bukan didasari dendam, melainkan emosi yang tersulut karena tim bola voli yang didukung pelaku kalah dalam pertandingan.
“Penusukan yang dilakukan pelaku bersifat acak di tengah keributan yang melibatkan banyak orang,” tuturnya.
Dalam keributan tersebut, pelaku yang memang sengaja membawa senjata tajam berupa pisau lipat dari rumah, melakukan penusukan. Korban NRN mengalami luka tusuk di bagian perut dan korban S mengalami luka tusuk di bagian punggung/pinggang.
Kedua korban mengalami luka serius. Sementara pisau lipat yang digunakan telah dibuang tersangka di lokasi kejadian dan masih dalam pencarian.
Pelaku, yang juga merupakan warga Girimulyo, diringkus polisi tiga hari setelah kejadian.
“Penangkapan dilakukan pada 21 November, di daerah Gamping, Sleman,” lanjut Suyadi.
Tersangka A dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo dan Kemendag melatih 60 UMKM agar mampu menembus pasar ekspor. Program pendampingan intensif disiapkan selama delapan bulan.
PDIP mendukung putusan MK yang memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun untuk memperjelas yurisdiksi peradilan.
SAPMA Pemuda Pancasila DIY bersama BPBD Gunungkidul menyalurkan bantuan air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Nglipar.
Mataram Legacy Run digelar 22 November 2026 di Kotagede, mengajak pelari menyusuri kawasan bersejarah sambil menikmati kuliner dan kerajinan lokal.
APJII Jabar mencatat 9.662 pelanggan internet terdampak penertiban kabel di Bandung. Tenggat pemulihan berakhir 26 Oktober 2026.
Persela Lamongan ditahan De Red FC 2-2 di Stadion Surajaya. Gol menit akhir membuat tim Bima Sakti gagal mengamankan kemenangan.