Wisata Kulonprogo Melonjak 64,26 Persen, PAD Semester I Rp5,1 Miliar
Kunjungan wisata Kulonprogo naik 64,26% pada Semester I 2026. PAD pariwisata mencapai Rp5,1 miliar atau 63,35% dari target tahunan.
Pelaku penusukan dua orang saat dihadirkan di Mapolres Kulonprogo, Kamis (4/12/2025)./ Harian Jogja-Khairul Ma'arif -
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pertandingan voli antarpadukuhan di GOR Padmo Saputro, Selasa (18/11/2025) berubah chaos setelah suporter tim kalah melakukan penusukan acak. Dua korban mengalami luka serius dan A, yang diduga pelaku kini telah diamankan polisi.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Girimulyo, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Suyadi, mengatakan keributan dipicu oleh kekalahan tim voli yang didukung pelaku.
“Kejadiannya pada malam hari, saat selesai pertandingan, terjadi keributan antar-suporter sehingga terjadilah penusukan yang dilakukan oleh tersangka A terhadap dua korban ini,” terang Iptu Suyadi, Kamis (4/11/2025).
Motif dan Kronologi Penusukan
Dua korban penusukan, berinisial NRN dan S, keduanya beralamat di Jatimulyo, Girimulyo. Iptu Suyadi memastikan motif penusukan bukan didasari dendam, melainkan emosi yang tersulut karena tim bola voli yang didukung pelaku kalah dalam pertandingan.
“Penusukan yang dilakukan pelaku bersifat acak di tengah keributan yang melibatkan banyak orang,” tuturnya.
Dalam keributan tersebut, pelaku yang memang sengaja membawa senjata tajam berupa pisau lipat dari rumah, melakukan penusukan. Korban NRN mengalami luka tusuk di bagian perut dan korban S mengalami luka tusuk di bagian punggung/pinggang.
Kedua korban mengalami luka serius. Sementara pisau lipat yang digunakan telah dibuang tersangka di lokasi kejadian dan masih dalam pencarian.
Pelaku, yang juga merupakan warga Girimulyo, diringkus polisi tiga hari setelah kejadian.
“Penangkapan dilakukan pada 21 November, di daerah Gamping, Sleman,” lanjut Suyadi.
Tersangka A dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kunjungan wisata Kulonprogo naik 64,26% pada Semester I 2026. PAD pariwisata mencapai Rp5,1 miliar atau 63,35% dari target tahunan.
Bansos PKH dan BPNT Triwulan III mulai disalurkan 20 Juli 2026 setelah pemutakhiran data penerima selesai dilakukan Kemensos.
Pameran Art in Focus di Sleman menampilkan sekitar 120 karya dari 70 seniman lintas negara melalui medium kartu pos hingga 31 Agustus 2026.
Sebanyak 28.478 siswa baru Sekolah Rakyat mendapat pembekalan literasi digital dan etika bermedia sosial selama MPLS 2026.
Bulog menggandeng Perpadi mengolah 2 juta ton Cadangan Beras Pemerintah menjadi beras premium bermerek Beraskita yang segera diluncurkan.
Status siaga darurat kekeringan ditetapkan di Bantul dan Gunungkidul. Pakar UMY menjelaskan penyebab hingga langkah mitigasinya.