Kekerasan Daycare Jogja, 53 Anak Jadi Korban, Pemda DIY Turun Tangan
53 anak jadi korban kekerasan daycare di Jogja, Pemda DIY beri pendampingan dan dorong penegakan hukum.
Sri Purnomo./Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Berkas perkara korupsi dana hibah pariwisata dengan tersangka eks Bupati Sleman Sri Purnomo resmi masuk tahap II dan ia tetap menjalani penahanan.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan penyerahan berkas perkara ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama Sri Purnomo tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 5 Desember lalu. Maka, proses berikutnya dilanjutkan oleh Penuntut Umum Kejari Sleman.
“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 atas nama tersangka SP kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Sri Purnomo adalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (sebagai dakwaan primer).
Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 22 UU RI No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, tanggung jawab selanjutnya telah beralih kepada penuntut umum.
“Sehingga terhadap tersangka SP tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta,” katanya.
Ia belum memberikan informasi pasti kapan berkas perkara ini dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun berupaya secepatnya. “Kami berusaha secepatnya dan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Sri Purnomo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (30/9/2025), dalam kasus hibah pariwisata Sleman 2020. Kasus korupsi pemberian hibah pariwisata di luar ketentuan ini merugikan negara senilai Rp10,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
53 anak jadi korban kekerasan daycare di Jogja, Pemda DIY beri pendampingan dan dorong penegakan hukum.
BYD akan meresmikan pabrik di Indonesia dalam 1-2 bulan. M6 EV, M6 DM, dan Atto 1 kini sudah diproduksi secara lokal.
Port FC bermain imbang 2-2 melawan Persija Jakarta di Grup B Piala Presiden 2026 dan tetap bertahan di puncak klasemen sementara.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Simak rekomendasi AI terbaik untuk bisnis, mulai ChatGPT, Claude, Copilot, Perplexity AI hingga Jasper AI sesuai kebutuhan kerja.