Bukan Cuma Memilih, Pelajar di Jogja Diminta Awasi Wakil Rakyat
Pelajar di Kota Jogja didorong tak hanya menggunakan hak pilih, tetapi ikut mengawasi kinerja wakil rakyat dan kebijakan pemerintah.
Sejumlah alat berat dikerahkan untuk membersihkan timbunan sampah di depo yang ada di wilayah Kota Jogja belum lama ini. - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melarang pembuangan sampah organik ke seluruh depo sampah mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan seiring dengan kebijakan Pemda DIY yang menghentikan pembuangan sampah ke TPST Piyungan pada awal 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Rajwan Tauriq, mengatakan seluruh depo sampah tidak lagi menerima sampah organik secara serentak mulai awal tahun depan.
“Mulai 1 Januari 2026 semua depo tidak menerima sampah organik,” ujar Rajwan, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan warga diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik sebelum membuang sampah. Meski demikian, Pemkot Jogja belum menerapkan sanksi bagi warga yang masih membawa sampah organik ke depo.
“Tidak ada sanksi bagi warga yang masih membawa sampah organik ke depo. Namun sampah tersebut akan kami kembalikan,” katanya.
Rajwan menyebut kebijakan tersebut telah dikoordinasikan melalui rapat bersama Wali Kota Jogja, DLH Kota Jogja, kemantren, dan kelurahan. Perangkat wilayah pun diminta aktif menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada masyarakat.
Menurutnya, pelarangan sampah organik ke depo diharapkan mampu mereduksi volume sampah hingga 50% sehingga depo tidak lagi mengalami penumpukan.
“Harapannya, dengan tidak diterimanya sampah organik di depo, volume sampah bisa berkurang separuh,” ujarnya.
Rajwan mengungkapkan timbulan sampah di Kota Jogja mencapai sekitar 260 ton per hari, dengan komposisi sampah organik sekitar 50%. Sampah organik tersebut dinilai masih dapat diolah secara mandiri oleh masyarakat di tingkat wilayah.
Ia pun mendorong pengelolaan sampah organik diselesaikan di tingkat kelurahan. Sejumlah metode pengolahan telah diterapkan di berbagai wilayah, seperti budidaya maggot, ember tumpuk, serta lubang resapan biopori.
“Metode-metode tersebut bisa dimanfaatkan warga untuk mengolah sampah organik masing-masing,” katanya.
Sementara itu, DLH Kota Jogja masih akan menampung sampah organik kering hasil sapuan jalan. Sampah tersebut dikumpulkan di titik kumpul setiap kelurahan untuk kemudian diangkut petugas DLH dan diolah menjadi pupuk organik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pelajar di Kota Jogja didorong tak hanya menggunakan hak pilih, tetapi ikut mengawasi kinerja wakil rakyat dan kebijakan pemerintah.
Vietnam mempertahankan gelar Piala AFF 2026 setelah bermain imbang 2-2 melawan Thailand dan menang agregat 4-2 di final.
APBD Perubahan Kulonprogo 2026 mengalokasikan Rp8 miliar untuk Bank BPD DIY dan Bank Kulonprogo, tetapi dasar hukumnya disorot DPRD.
Bhutan dinobatkan sebagai negara paling tenang di dunia versi Noise-Free Nations Index 2026 dengan skor 89,44. Simak 10 negara paling tenang dan alasannya
Desta resmi keluar dari Vindes Corp setelah 5 tahun. Presenter itu minta publik tak berspekulasi. Hubungan dengan keluarga VINDES tetap baik
APBD Perubahan Bantul 2026 menaikkan pendapatan Rp28 miliar dan belanja Rp50 miliar, membuat defisit bertambah menjadi Rp154 miliar.