Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul
Polda DIY menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembubaran paksa ibadah GMS di Sewon, Bantul setelah memeriksa 32 saksi.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Jogja resmi menjatuhkan sanksi skorsing selama dua semester kepada seorang mahasiswa berinisial AH. Sanksi tersebut diberikan menyusul dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswi Unisa Yogyakarta, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Keputusan sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Kesehatan (Fikes) Unisa Jogja Nomor: 26/FIKES-UNISA/KD/II/2026 tentang Skorsing Mahasiswa. Surat tersebut ditandatangani oleh Dekan Fikes Unisa Yogyakarta, Dewi Rokhanawati.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa kampus telah melakukan validasi kebenaran peristiwa dugaan kekerasan melalui proses telaah secara langsung terhadap pelaku dan korban. Validasi juga diperkuat dengan bukti pendukung yang beredar di media elektronik. Berdasarkan hasil telaah itu, sanksi dijatuhkan sebagai bagian dari penegakan disiplin mahasiswa serta untuk menjamin kenyamanan dan keamanan lingkungan akademik Unisa Yogyakarta.
Selain menjatuhkan sanksi skorsing dua semester, pihak kampus juga mewajibkan pelaku untuk bertanggung jawab dan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan. Penyelesaian dimaksud dapat ditempuh melalui pendekatan kekeluargaan maupun melalui jalur hukum sesuai dengan harapan dan tuntutan korban.
Dalam ketentuan sanksi tersebut juga dicantumkan klausul pemberhentian tetap atau drop out apabila terdapat putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika proses hukum berujung pada vonis pidana, maka sanksi skorsing akan otomatis berubah menjadi pemberhentian sebagai mahasiswa.
“Jika dalam perkembangannya pelaku secara inkrah dijatuhi hukuman pidana (berkekuatan hukum tetap), maka sanksi skorsing pada ketetapan pertama berubah menjadi sanksi Drop Out,” tegas Dewi Rokhanawati, dikutip dari rilis yang dibagikan pada Sabtu (7/2/2026).
Kasus dugaan kekerasan tersebut sebelumnya mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menyebutkan adanya oknum mahasiswa Unisa Jogja melakukan tindak kekerasan terhadap sesama mahasiswa. Menyikapi hal itu, pihak kampus menyatakan fokus utama diarahkan pada pendampingan dan pemulihan korban.
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Bidang Kemahasiswaan Unisa Yogyakarta, Prof. Wantonoro, menyampaikan bahwa institusi turut prihatin dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, langkah cepat dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kampus karena baik korban maupun pelaku merupakan mahasiswa Unisa Yogyakarta.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kami, karena keduanya merupakan mahasiswa kami, kami turut prihatin dan tentu menyesalkan kejadian ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Unisa Yogyakarta melakukan respons cepat dengan memberikan dukungan secara fisik dan psikologis kepada korban. Pendampingan dilakukan dengan mengunjungi langsung kediaman korban dan keluarga, serta dilanjutkan dengan upaya rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan korban.
“Selanjutnya kami melakukan respons cepat dengan memberikan dukungan baik secara fisik maupun psikologis dengan berkunjung secara langsung ke kediaman keluarga dan korban, serta dilanjutkan upaya rehabilitasi sesuai kebutuhan pada korban,” tandasnya.
Unisa Yogyakarta menegaskan bahwa fokus utama institusi saat ini adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan yang memadai. Pendampingan tersebut mencakup aspek psikologis dan kesehatan fisik melalui Biro Layanan Psikologis (BLP) yang dimiliki Unisa Jogja.
“Saat ini korban dalam kondisi yang lebih baik, dan akan melanjutkan pendidikan pada tahap profesi sesuai dengan harapan keluarga,” ungkap Wantonoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembubaran paksa ibadah GMS di Sewon, Bantul setelah memeriksa 32 saksi.
OJK menunjuk Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS. Simak profil dan rekam jejaknya.
Polres Bantul mengungkap kecelakaan empat kendaraan di Jalan Jogja-Wonosari yang menewaskan pengemudi pikap.
Tarif Trans Jogja 2026 mulai Rp500 hingga Rp3.500. Simak cara pembayaran dan daftar 17 rute Trans Jogja lengkap di sini.
Tijjani Reijnders resmi meninggalkan Manchester City dan bergabung dengan Al Qadsiah. Nilai transfernya mencapai Rp1,4 triliun.
Barcelona menang 2-1 atas Al Ahly di Joan Gamper Trophy 2026. Hamza Abdelkarim dan Raphinha mencetak gol untuk Blaugrana.