Sengketa Pengelolaan Hotel Elsotel Purwokerto Berakhir Damai
Sengketa kerja sama pengelolaan Hotel Elsotel Purwokerto berakhir damai melalui mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Penampakan sampah limbah kain yang muncul di lahan bekas galian tambang pasir di wilayah Padukuhan Jelapan, Kalurahan Seloharjo, Pundong, Bantul belum lama ini. Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL — Aktivitas pembuangan sampah liar memanfaatkan bekas galian tambang pasir ditemukan di Padukuhan Jelapan, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Tumpukan sampah yang didominasi karung berisi sisa potongan kain itu berada tidak jauh dari aliran Sungai Opak, sehingga memicu kekhawatiran pencemaran lingkungan.
Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, membenarkan temuan tersebut. Ia mengaku langsung menindaklanjuti laporan warga dengan memerintahkan Dukuh Jelapan melakukan pengecekan lapangan.
“Sudah saya instruksikan untuk ditelusuri dari mana asal muasal sampah itu,” kata Mahardi, Sabtu (14/2/2026).
Hasil penelusuran menunjukkan, lokasi tersebut dijadikan tempat penampungan limbah kain sisa produksi dari salah satu pabrik konveksi di Bantul. Lahan yang digunakan merupakan milik warga setempat dan sebelumnya merupakan bekas galian pasir yang kini berubah menjadi kolam karena terisi air hujan.
Mahardi menjelaskan, berdasarkan keterangan pemilik lahan, aktivitas pembuangan sampah tersebut baru berlangsung dan sejauh ini baru sekitar tiga truk limbah kain yang dibuang di lokasi itu. Setiap truk disebut membayar Rp200.000 kepada pemilik lahan.
“Namun saya tidak sepenuhnya percaya, karena kalau dilihat dari volume sampahnya cukup banyak,” ujarnya.
Setelah mendapat teguran dari pemerintah kalurahan, pemilik lahan menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah tersebut. Pemerintah Kalurahan Seloharjo juga berencana membuat perjanjian tertulis agar lahan itu tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat penampungan limbah.
“Saya akan turun bersama Pak Dukuh Jelapan untuk membuat perjanjian hitam di atas putih dengan pemilik lahan agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Mahardi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menegaskan bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut bersifat ilegal karena tidak mengantongi izin dari pihaknya.
Ia meminta lurah setempat memastikan kegiatan tersebut benar-benar dihentikan. Jika masih dilakukan dan berpotensi mencemari lingkungan, DLH Bantul siap mengambil langkah tegas.
“Kalau masih nekat, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Bantul untuk menempuh jalur hukum. Sebab kegiatan tersebut jelas ilegal,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sengketa kerja sama pengelolaan Hotel Elsotel Purwokerto berakhir damai melalui mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi meminta perguruan tinggi mengintegrasikan sains, agama, dan Pancasila untuk mencetak SDM unggul.
Kredivo menghentikan sementara penagihan dan menonaktifkan debt collector usai dugaan pelanggaran penagihan di Purworejo.
Film dokumenter Jalan Pulih terkurasi di Djourno Fest 2026. Karya ini mengangkat perjuangan perempuan dengan disabilitas psikososial dan makna pemulihan.
Dewan Pendidikan DIY menyoroti dugaan ketidaksetaraan fasilitas belajar siswa non muslim di SMA Negeri dan meminta seluruh sekolah memenuhi hak belajar setara.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Gubernur sementara BI. LHKPN mencatat total harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp100,236 miliar.