Babak Baru Restorasi Candi Prambanan, Indonesia Gandeng India
Indonesia dan India menyepakati restorasi Candi Prambanan serta konservasi situs UNESCO sebagai penguatan diplomasi budaya kedua negara.
Perumahan. - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman mencatat sebanyak 870 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dispensasi diterbitkan sepanjang 2025. Program PBG dispensasi ini digulirkan Pemkab Sleman untuk memfasilitasi masyarakat yang belum mengurus perizinan bangunan rumah tinggal.
Kepala DPMPTSP Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan seluruh PBG dispensasi tersebut diajukan untuk peruntukan rumah tinggal. Namun, tidak semua permohonan yang masuk dapat diterbitkan pada tahun yang sama atau memenuhi syarat penerbitan.
Pada 2025 tercatat ada 1.026 permohonan yang masuk, dengan jumlah izin terbit sebanyak 870 PBG. Sementara itu, pada 2024 terdapat 1.877 permohonan masuk dan 1.432 PBG yang berhasil diterbitkan.
“Untuk PBG dispensasi ini khusus untuk rumah tinggal saja dan maksimal rumah dua lantai yang dibangun sebelum tahun 2015,” kata Triana saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, terdapat pula sejumlah permohonan yang tidak dapat diterbitkan. Salah satu penyebabnya adalah adanya perubahan struktur bangunan sehingga tidak lagi sesuai dengan ketentuan tahun pembangunan yang dipersyaratkan.
Rumah yang digunakan sekaligus sebagai tempat usaha juga tidak dapat diajukan untuk memperoleh dispensasi. Selain itu, bangunan yang tidak layak huni pun tidak memenuhi syarat. “Kena sempadan rumah dan habis [tidak ada ruang sisa],” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan atas perencanaan teknis bangunan agar pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengklaim masih banyak bangunan di Sleman yang belum mengantongi PBG.
Menurut Doni, bangunan yang tidak memiliki PBG secara otomatis juga tidak dapat memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG menjadi persetujuan awal sebelum pembangunan dilaksanakan, sedangkan kelayakan huni dibuktikan melalui penerbitan SLF.
Dengan mengantongi PBG, penghuni rumah memastikan bahwa bangunan telah dirancang dan dibangun sesuai standar teknis yang berlaku. Penghuni tidak dapat sekadar membangun tanpa perencanaan matang dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.
Doni turut mengingatkan masyarakat yang hendak membangun rumah di Sleman agar memperhatikan aspek tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pertimbangan keruangan ini sangat penting, terutama bagi warga Sleman di wilayah utara yang memiliki potensi ancaman gempa vulkanik dari Gunungapi Merapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indonesia dan India menyepakati restorasi Candi Prambanan serta konservasi situs UNESCO sebagai penguatan diplomasi budaya kedua negara.
Hainan larang penjualan mobil bensin mulai 2030, target 45% EV. China uji coba elektrifikasi di provinsi kepulauan dengan insentif & kemandirian energi 54%.
Kontroversi halftime show final Piala Dunia 2026! Jeda 20-30 menit, melanggar aturan IFAB. BTS, Shakira, Madonna tampil gratis demi amal. Simak selengkapnya.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Preneur Purwobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman saat ini masih berorientasi pada produksi.
GKJ Wonocatur Bantul menahbiskan Andreas Kurnianto sebagai pendeta baru. Momentum ini diharapkan memperkuat pelayanan gereja, toleransi, dan kerukunan antarumat
Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka hingga 28 Juli. Simak syarat, cara daftar, dokumen yang wajib disiapkan, jadwal seleksi, dan estimasi gaji peserta