Pengadaan Tanah Kas Desa Pengganti di Palihan Diawali dengan Audit
Pemkab Kulonprogo menargetkan pengadaan tanah kas pengganti Kalurahan Palihan rampung Oktober 2026 setelah tim dibentuk dan audit selesai.
Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo meyakini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mampu mengakomodasi penerima BPJS Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Total penerima yang terdampak mencapai 14.597 jiwa.
Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo Susilaningsih menyampaikan pengaktifan dilakukan secara bertahap setiap bulan dengan rata-rata sekitar 1.000 peserta.
"Insyaallah cukup karena pengaktifan bertahap perbulan rata-rata seribu peserta dikalikan Rp37.800 yang APBD bayarkan. Dan semoga ada yang direaktivasi dari APBN," katanya, Minggu (1/3/2026).
Sejak Januari hingga Februari 2026, tercatat 2.265 penerima PBI JK telah diaktivasi menggunakan APBD Kulonprogo. Khusus Februari, sekitar 1.200 peserta kembali aktif dan proses tersebut akan terus berlanjut.
Dalam pelaksanaannya, Dinkes bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Sosial (Dinsos PPPA) Kulonprogo.
"Datanya dipilah Dinsos kami yang melakukan pengaktifan," lanjut Susilaningsih.
Permintaan Rekomendasi Membludak
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulonprogo Margareta Ettik Dwi mengungkapkan permintaan rekomendasi pengaktifan PBI JK sumber APBD meningkat tajam.
"Totalnya sekarang sekitar 464 rekom sudah diberikan dengan total 2.088 jiwa yang mendapatkannya," ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam satu surat rekomendasi jumlah jiwa yang diusulkan bervariasi, mulai satu orang hingga belasan orang tergantung pengajuan dari kalurahan.
Mayoritas pengaktifan, sekitar 90 persen, bersifat mendesak.
"Misalnya yang bersangkutan posisi opname, besok periksa atau kontrol rutin, bisa juga hendak melahirkan dan sebagainya," katanya.
Mekanisme Reaktivasi
Dari total 14.597 penerima PBI JK yang dinonaktifkan dari pusat, warga yang merasa memenuhi kriteria kurang mampu dapat mengurus reaktivasi melalui kalurahan.
Syaratnya melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dengan indikator yang telah ditentukan. Setelah itu, pengajuan akan diverifikasi oleh Dinsos PPPA, kemudian dimohonkan pengaktifan oleh Dinkes.
"Namun kalau warga relatif mampu, kami himbau agar iuran BPJS nya mandiri. Untuk kelas 3 kan seharga Rp35 ribu/bulannya," jelasnya.
Pemkab Kulonprogo berharap sebagian peserta yang dinonaktifkan dapat kembali direaktivasi melalui skema APBN, sehingga beban APBD dapat lebih ringan.
PBI JK Kulonprogo, BPJS Kesehatan PBI, APBD Kulonprogo 2026, penerima PBI dinonaktifkan Kemensos, reaktivasi PBI JK, Dinkes Kulonprogo, Dinsos PPPA Kulonprogo, bantuan iuran BPJS kelas 3, SKTM Kulonprogo, jaminan kesehatan warga miskin, anggaran kesehatan daerah, kebijakan Pemkab Kulonprogo 2026 Harian Jogja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo menargetkan pengadaan tanah kas pengganti Kalurahan Palihan rampung Oktober 2026 setelah tim dibentuk dan audit selesai.
PT Importa Jaya Abadi (Importa Furniture) kembali menegaskan kepemimpinannya di industri furnitur nasional dengan meraih Top Brand Award 2026
Lamine Yamal tanpa sengaja promosi celana dalam 6PM di final Piala Dunia 2026. Penjualan melonjak, beberapa model habis terjual. Simak kisah viral ini!
Jadwal Indonesia vs Thailand di SEA V Cup Putri 2026 berlangsung Jumat 31 Juli pukul 16.00 WIB. Berikut jadwal lengkap leg pertama di Hanoi.
Jaringan Pendidikan Jesuit Terbesar di Dunia Berkumpul di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Mulai 1 Agustus 2026 berlaku aturan baru, mulai pungutan pajak pedagang marketplace hingga kenaikan tarif layanan hukum dan pendaftaran merek.