Alumni Jepang Bentuk KAWAN JAPAN, Bidik Wirausahawan Baru
Alumni Jepang membentuk KAWAN JAPAN di Sleman untuk memperkuat jejaring dan mendorong lahirnya wirausahawan baru di Indonesia.
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Jadwal layanan SIM keliling di Bantul pada Juni 2026 kembali menjadi buruan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cepat tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
Program jemput bola yang dihadirkan Polres Bantul ini terus mendapat respons positif dari masyarakat. Selain lokasinya yang mudah dijangkau, proses pelayanan juga relatif lebih singkat sehingga cocok bagi warga dengan aktivitas padat.
Antusiasme pemohon terlihat tinggi di sejumlah titik layanan, terutama di kawasan Manding yang dikenal sebagai lokasi favorit. Tidak sedikit warga yang datang lebih awal bahkan sebelum layanan dibuka demi memastikan mendapatkan nomor antrean.
Pada periode Juni 2026, layanan SIM keliling Bantul digelar di beberapa lokasi berbeda dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk Selasa (9 dan 23 Juni), layanan tersedia di Kantor Pemda Manding mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada Kamis (4 dan 18 Juni), layanan digelar di Kalurahan Gilangharjo dengan jam operasional yang sama.
Selanjutnya, layanan juga hadir di Kalurahan Wukirsari pada Kamis (11 dan 25 Juni) pukul 08.00–10.00 WIB. Bagi masyarakat yang tidak sempat datang di pagi hari, Polres Bantul menyediakan layanan malam yang dilaksanakan setiap Sabtu (13 dan 27 Juni) di Kantor Parasamya Bantul pukul 18.30 hingga 20.00 WIB.
Layanan malam ini menjadi solusi alternatif bagi pekerja yang memiliki keterbatasan waktu di siang hari. Dengan fleksibilitas jadwal, masyarakat tetap dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa mengganggu aktivitas utama.
Meski demikian, pemohon diingatkan bahwa kuota layanan setiap hari terbatas. Oleh karena itu, datang lebih awal menjadi langkah penting agar tidak kehabisan antrean. Memilih lokasi layanan yang tidak terlalu padat juga dapat membantu mempercepat proses.
Perlu diperhatikan, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polres.
Untuk persyaratan, masyarakat wajib membawa fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar proses pelayanan berjalan lancar.
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM sesuai ketentuan yakni Rp80.000 untuk SIM A, B1, B2, dan SIM C, serta Rp30.000 untuk SIM D. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Kepemilikan SIM aktif bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bukti legalitas dan kompetensi dalam berkendara. Dengan adanya layanan SIM keliling yang semakin mudah diakses, diharapkan masyarakat Bantul semakin disiplin dalam memperpanjang SIM tepat waktu, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alumni Jepang membentuk KAWAN JAPAN di Sleman untuk memperkuat jejaring dan mendorong lahirnya wirausahawan baru di Indonesia.
Polda DIY mencatat kecelakaan turun 23% dibanding pekan sebelumnya selama Ops Patuh Progo 2026, tetapi naik dibanding periode tahun lalu.
Pemuda Kulon Progo menyoroti kenaikan biaya hidup, sulitnya mencari kerja, hingga pajak pembalut yang dinilai menambah beban perempuan.
Pemkot Jogja mendampingi 17 Koperasi Merah Putih. KKMP Gunungketur mencatat omzet Rp137,75 juta dari usaha batik pada 2025.
Hujan sedang hingga deras memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. BPBD memastikan tidak ada korban jiwa.
BPS mencatat pengeluaran wisman mencapai Rp24,74 juta per kunjungan pada triwulan III/2026, naik 5,95% secara tahunan.