Job Fair Kulonprogo 2026 Buka 2.100 Lowongan, Catat Tanggalnya
Job fair Kulonprogo 2026 digelar 23-24 Juni, hadirkan 2.100 lowongan dari 26 perusahaan. Peluang besar bagi lulusan baru.
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Status hukum Lurah Garongan, Ngadiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Polres Kulonprogo, berujung pada keputusan pemberhentian sementara dari jabatannya. SK Bupati Kulonprogo resmi diterbitkan sebagai dasar administratif penonaktifan tersebut.
Keputusan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus merespons aspirasi warga Kalurahan Garongan yang sebelumnya telah menyampaikan laporan dan bertemu langsung dengan Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, di kantor pemerintahan daerah.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kulonprogo menyebut seluruh proses administrasi penonaktifan telah diselesaikan. Kepala Bagian Hukum Setda Kulonprogo, Fita Maharani, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya penetapan status tersangka oleh kepolisian.
“Sudah ada penetapan tersangka dari kepolisian, SK Bupati terkait pemberhentian sementara juga sudah terbit hari ini,” ujar Fita Maharani saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Langkah cepat pemerintah daerah tersebut juga diikuti dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Lurah Garongan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan dan tidak terjadi kekosongan jabatan di tingkat kalurahan. Penunjukan Plt saat ini tengah diproses oleh Panewu Panjatan.
“SK Bupati pemberhentian Lurah Garongan langsung diserahkan hari ini. Plt diproses oleh Panewu Panjatan,” lanjut Fita.
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kulonprogo memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Ngadiman masih terus berlanjut meskipun yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatan lurah. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Inspektur Daerah Kulonprogo, Arif Prastowo, menjelaskan bahwa proses penonaktifan dilakukan segera setelah adanya penetapan tersangka oleh kepolisian dan menggunakan SK Bupati sebagai dasar hukum formal.
Kendati sudah dinonaktifkan sebagai lurah, Ngadiman tetap mendapat penanganan lanjut oleh Inspektorat Kulonprogo. “Pemeriksaan Lurah Garongan dari Inspektorat masih berlangsung. Siang ini kami masih meminta keterangan dari Lurah Garongan,” ucap Arif.
Menurut Arif, pemanggilan pada Senin (22/6/2026) tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan pungli yang telah menyeret status tersangka Ngadiman. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari laporan lain yang disampaikan warga, yang mencakup dugaan pelanggaran serta indikasi penyalahgunaan wewenang.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat keluhan warga terkait dugaan pungli yang tidak hanya terjadi satu kali, sehingga Inspektorat Kulonprogo masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta yang ada.
Sebelumnya, Lurah Garongan, Ngadiman, dilaporkan warga karena diduga meminta pungutan liar sebesar Rp300 ribu untuk layanan surat pengantar nikah. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bukti kuitansi yang mencantumkan cap Kantor Kalurahan Garongan, sehingga kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berujung pada penetapan status tersangka.
Hingga kini, Ngadiman belum memberikan keterangan lanjutan terkait kasus yang menjeratnya. Setelah sempat memberikan pernyataan pada awal mencuatnya kasus pungli tersebut, ia tidak lagi merespons upaya konfirmasi meski telah beberapa kali dihubungi maupun didatangi di kantor kalurahan, sementara proses hukum dan pemeriksaan administratif masih terus berjalan di tingkat daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Job fair Kulonprogo 2026 digelar 23-24 Juni, hadirkan 2.100 lowongan dari 26 perusahaan. Peluang besar bagi lulusan baru.
Perempuan 30 tahun di Kalasan, Sleman, ditemukan meninggal di rumahnya. Polisi mengimbau warga lebih peduli pada kondisi psikologis kerabat.
Novotel Suites Yogyakarta Malioboro secara resmi mengumumkan rangkaian agenda lingkungan bertajuk "Wave of Change".
Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa usai pelimpahan tahap dua kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Kemenhut tetapkan 4 tersangka pembukaan lahan ilegal di hutan pendidikan UGM Ngawi, dua ekskavator disita dan kasus terus dikembangkan.
Program MBG dihentikan saat libur sekolah. Dosen UMY dorong audit total tata kelola BGN demi perbaikan sistem.