Larangan Vape Berlaku, Kapolda DIY Siapkan Pengawasan Personel

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Selasa, 03 November 2026 12:57 WIB
Larangan Vape Berlaku, Kapolda DIY Siapkan Pengawasan Personel

Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Seluruh anggota Polda DIY, termasuk Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara.

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo meminta seluruh personel mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali. Larangan tidak hanya berlaku saat anggota menjalankan tugas, tetapi juga ketika berada di luar kedinasan.

"Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," tegas Langgeng pada Selasa (3/11/2026).

Menurut Langgeng, kebijakan tersebut merupakan upaya melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Vape dinilai berpotensi digunakan sebagai media penyamaran zat terlarang dalam bentuk cairan atau liquid.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kapolda Tekankan Disiplin Internal

Langgeng menegaskan setiap anggota kepolisian harus memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, penerapan larangan vape juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

Dia meminta seluruh personel memahami bahwa kepatuhan terhadap ketentuan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Pengawasan dan penegakan disiplin internal akan dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan.

"Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan surat edaran itu mulai berlaku sejak diterbitkan. Dia menjelaskan, larangan penggunaan vape merupakan langkah pencegahan untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online