Pemkab Gunungkidul Dorong Layanan Publik Berlandaskan Ngayomi dan Ngayemi
Pemkab Gunungkidul mendorong pemerintahan berkeadaban dengan prinsip mengayomi, ngayemi, dan ngayahi serta pengawasan yang berdampak nyata.
Ilustrasi gedung sekolah rusak - JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Sebanyak 46 sekolah di Kabupaten Gunungkidul hingga akhir Oktober 2026 belum mencairkan anggaran program revitalisasi dari Pemerintah Pusat. Dinas Pendidikan Gunungkidul berharap pencairan dana tersebut segera dilakukan agar perbaikan fasilitas pendidikan dapat berjalan sesuai perencanaan.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengatakan tahun ini terdapat 176 sekolah yang menerima bantuan program revitalisasi. Penerima bantuan terdiri dari 78 Sekolah Dasar (SD), 77 satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta 21 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Namun, tidak seluruh sekolah penerima sudah memperoleh dana bantuan. Hingga akhir Oktober, baru 130 sekolah yang menerima pencairan, sedangkan 46 sekolah lainnya masih menunggu dana dari pemerintah pusat.
Nunuk menjelaskan Dinas Pendidikan Gunungkidul tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan program tersebut. Pasalnya, anggaran revitalisasi tidak disalurkan melalui dinas, melainkan ditransfer langsung dari kementerian ke rekening masing-masing sekolah penerima.
“Kami hanya menyajikan data, tapi untuk program, anggaran tidak lewat dinas pendidikan karena langsung ditransfer dari kementerian ke sekolah,” katanya, Selasa (3/11/2026).
Sebanyak 123 Sekolah Masih Mengerjakan Revitalisasi
Meski tidak mengelola pencairan anggaran, Dinas Pendidikan Gunungkidul tetap melakukan koordinasi dengan para kepala sekolah penerima bantuan. Koordinasi dilakukan untuk memantau perkembangan program sekaligus mendorong agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai rencana.
Nunuk mengakui hingga saat ini masih ada 46 sekolah yang belum menerima pencairan dana. Padahal, menurutnya, sekolah-sekolah tersebut telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan revitalisasi.
“Kami tidak tahu kenapa belum dicairkan. Yang jelas, sekolah penerima bantuan sudah memenuhi semua persyaratan agar mendapatkan program revitalisasi,” katanya.
Dari total 176 sekolah penerima bantuan, sebanyak 130 sekolah telah mendapatkan transfer anggaran. Namun, sebagian besar di antaranya masih dalam tahap pelaksanaan pekerjaan.
Nunuk mencatat hingga akhir Oktober baru tujuh sekolah yang menyelesaikan program revitalisasi. Sementara itu, 123 sekolah lainnya masih menjalankan proses pengerjaan.
“Harapannya untuk sekolah yang belum melaksanakan bisa segera memeroleh pencairan untuk penyelesaian program revitalisasi, sesuai dengan perencanaan,” katanya.
Dengan demikian, percepatan pencairan dana bagi 46 sekolah yang belum menerima anggaran menjadi salah satu hal yang diharapkan Dinas Pendidikan Gunungkidul. Pencairan tersebut diperlukan agar sekolah dapat segera melaksanakan kegiatan perbaikan sesuai rencana yang telah disusun.
Bupati Gunungkidul Laporkan Kendala ke Kementerian
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntaringinsih, mengaku telah menerima informasi mengenai puluhan sekolah yang belum memperoleh pencairan anggaran revitalisasi. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pun telah menyampaikan persoalan tersebut kepada kementerian terkait.
Endah berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga anggaran untuk sekolah penerima segera dicairkan. Dengan begitu, kegiatan perbaikan fasilitas pendidikan bisa dilaksanakan sesuai perencanaan yang telah disusun masing-masing sekolah.
Di sisi lain, Endah mengingatkan kepala sekolah penerima bantuan agar berhati-hati dalam menjalankan program revitalisasi. Seluruh tahapan kegiatan harus dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan karena anggaran revitalisasi menggunakan mekanisme swakelola. Dengan skema ini, kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan, sehingga pengelolaan dana dan pekerjaan harus dilakukan secara tertib.
“Ini anggaran swakelola sehingga kepala sekolah bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan revitalisasi. Jadi, regulasi yang ada harus jadi acuan agar terhindar dari permasalahan hukum,” katanya.
Pemkab Gunungkidul berharap program revitalisasi dapat berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan. Perhatian terhadap aturan tersebut diperlukan agar bantuan pemerintah pusat benar-benar mendukung perbaikan sarana pendidikan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mendorong pemerintahan berkeadaban dengan prinsip mengayomi, ngayemi, dan ngayahi serta pengawasan yang berdampak nyata.
Pemda DIY mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk penyesuaian tarif untuk mengoptimalkan PAD dan biaya layanan.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Yusril menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan lembaga negara setelah Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal.
Cek jadwal SIM Keliling dan layanan perpanjangan SIM Gunungkidul November 2026, termasuk lokasi, syarat dokumen, serta biaya SIM A dan C.
BPIP menegaskan Mahkamah Etik Nasional masih sebatas kajian. UII menjadi tuan rumah diskusi penyusunan naskah urgensi lembaga tersebut.