DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Harianjogja.com, JOGJA–Paguyuban Asongan Jogja Bersatu (AJB) Lempuyangan berencana nekat berjualan pasca larangan berjualan di dalam stasiun berakhir.
Rencananya, hari ini Paguyuban AJB akan tetap berjualan. Namun sebelumnya, mereka akan mendatangi gedung DPRD Kota untuk melihat hasil pembahasan masalah larangan berjualan di stasiun antara pihak PT KAI Daop VI dengan Komisi A DPRD Kota Jogja.
“Jam 10, kami akan datang ke Dewan dulu dan setelah acara di sana selesai kami akan ke stasiun berjualan. Kami akan ngotot, soalnya kami sudah kelaparan, utang bertambah karena sudah seminggu lebih tidak berjualan. Apalagi kami sudah mematuhi aturan untuk tidak berjualan hingga tanggal 5 Januari,” kata Ketua Paguyuban AJB Anto Dalang ketika dihubungi Minggu (5/1/2014).
Hari ini, Komisi A DPRD Kota Jogja akan beraudiensi dengan PT KAI terkait masalah aturan yang melarang pedagang asongan berjualan di dalam stasiun. “Surat sudah kami kirim sejak Kamis (2/1/2014) lalu,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Chang Wendryanto ketika dihubungi Minggu (5/1/2014).
Dia berharap, pihak KAI memiliki itikad baik segera menyelesaikan masalah ini. Apalagi, pada pemanggilan pertama Selasa 31 Desember 2013 lalu, PT KAI tidak hadir dengan alasan surat pemanggilanbelum diterima.
Humas PT KAI Daop VI, Agus Komarudin mengaku sudah menerima surat dari DPR dan berjanji akan memenuhi panggilan itu. “Kami akan memenuhi panggilan itu. Sekali lagi kami mohon maaf karena belum bisa hadir di pemanggilan pertama,” katanya ketika dihubungi kemarin. Agus belum bisa berkomentar lebih jauh. Namun, dia memberi sedikit gambaran, jika pihaknya akan melaksanakan aturan dari pusat untuk tetap melarang pedagang asongan berjualan di dalam stasiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026