Dua Hari, Dua Kambing Warga Saptosari Mati Digigit Hewan Liar
Dua kambing warga Kalurahan Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul, mati dengan luka bekas gigitan hewan liar dalam dua hari berturut-turut.
Ilustrasi (JIBI/Dok)
E-KTP Gunungkidul masih belum bisa dicetak karena kedatangan blangko molor
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul berencana memperpanjang masa berlaku surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik. Kebijakan ini diambil tidak lepas dari molornya distribusi blangko pencetakan KTP elektronik (E-KTP) dari Pemerintah Pusat.
“Saya dapat informasi, kepingan blangko baru ada pada April mendatang. Jadi untuk sementara, warga yang telah melakukan perekaman akan diberikan Surat Keterangan Perekaman,” kata Kepala Disdukcapil Gunungkidul Eko Subiyantoro, Kamis (9/2//2017).
Menurut dia, penerbitan surat keterangan sudah dilakukan pada akhir September 2016. Oleh karenanya, adanya informasi kiriman blangko paling cepat April mendatang berdampak terhadap warga yang telah memegang surat keterangan. Hal ini tidak lepas karena masa berlaku dari surat tersebut hanya untuk enam bulan.
“Itu artinya nanti ada pemegang surat keterangan yang masa berlakunya habis,” ungkap mantan Sekretaris DPRD ini.
Kendati demikian, ia meminta kepada warga pemegang surat keterangan yang akan habis masa berlakunya untuk tidak khawatir. Sebab, Disdukcapil berencana memerpanjang masa berlaku selama proses pencetakan KTP elektronik belum bisa dilakukan.
“Untuk memperpanjang surat ini mudah. Warga tinggal memperpanjang masa berlaku ke kantor kecamatan setempat. Selanjutnya petugas akan menerbitkan surat keterangan baru sehingga masa berlakuknya diperpanjang lagi selama enam bulan,” ungkapnya.
Eko menambahkan, surat keterangan yang diberikan berfungsi selayaknya E-KTP. Dari sisi kegunaan, surat ini tetap bisa digunakan untuk kepentingan pemilu, perbankan, imigrasi hingga keperluan administrasi kependudukan lainnya.
Masyarakat pun diminta untuk tidak khawatir karena dalam surat itu dilengkapi barcode sehingga saat dilakukan pengecekan akan terlihat jika pemohon sudah melakukan perekaman. “Meski hanya surat sementara, namun fungsinya sama persis dengan E-KTP,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua kambing warga Kalurahan Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul, mati dengan luka bekas gigitan hewan liar dalam dua hari berturut-turut.
Cek jadwal perpanjangan SIM di Sleman pada 26 Oktober 2026, termasuk layanan MPP, Satpas, SIM Keliling, SIMMADE, dan persyaratannya.
Campus League Billiard Regional Yogyakarta 2026 melahirkan tiga kampiun, termasuk Risky Indrawan dan Okta Ayu yang memborong gelar juara.
Cek jadwal perpanjangan SIM A dan C di Kulonprogo pada 26 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi layanan dan dokumen persyaratan.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo 26 Oktober 2026, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Kereta pertama pukul 05.05 WIB, tarif Rp8.000.
BPBD Sleman telah menyalurkan 1.024.000 liter air bersih hingga Oktober 2026. Sebanyak 11 sekolah dan Puskesmas Ngaglik II masih membutuhkan bantuan.