Operasi Patuh Progo 2026 di Gunungkidul, Ini 8 Sasaran Penindakan
Operasi Patuh Progo 2026 di Gunungkidul berlangsung 26 Oktober–8 November. Simak delapan sasaran penindakan dan pembagian sanksi pelanggaran.
Pencairan dana desa termin kedua molor dari target yang direncanakan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan pencairan dana desa termin kedua molor dari target yang direncanakan.
Tertundanya pencairan karena adanya perubahan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Adanya perubahan aturan itu membuat pemkab harus melakukan penyesuaian. Total di tahun ini, DP3AKBPMD Gunungkidul harus mengganti Peraturan Bupati tentang pencairan dana sebanyak tiga kali.
Untuk pencairan dana desa, dinas awalnya menyiapkan Peraturan Bupati No.3/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Aturan itu dibentuk mengacu pada PMK 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018. Namun dengan dikeluarkan aturan baru dalam PMK No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Perubahan peraturan ini disikapi pemerintah kabupaten dengan mengubah perbup yang sudah ada dengan Perbup No.25/2017 tentang Perubahan Perbup No.3/2017 tentang Prioritas Penggunaa Dana Desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DP3AKBPMD Gunungkidul Subiantoro mengatakan, Perbup No.25/2017 awalnya akan digunakan sebagai dasar pencairan dana desa termin kedua. Namun demikian, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru yang dituangkan dalam PMK No. 112/PMK.07/2017.
“Terpaksa kita harus mengubah aturan lagi. Untuk sekarang perubahan masih dalam proses. Kalau ditata, sejak awal tahun kita harus mengubah aturan pencairan sebanyak tiga kali,” kata Subiantoro menjawab pertanyaan Harianjogja.com, Minggu (3/9/2017).
Menurut dia, secara subtansi materi, dalam PMK No.17 tidak ada perubahan signifikan. Pasalnya dalam aturan ini hanya mengubah sedikit kalimat mengenai waktu pencairan. “Kalau di aturan lama [PMK No.50] pencairan dilakukan pada Agustus, tapi dalam PMK 112 diubah menjadi sejak Agustus,” ujarnya.
Meski perubahan hanya sedikit, namun Subiantoro mengakui, pemkab harus melakukan perubahan sesuai dengan PMK baru. Akibatnya, lanjut dia, pencairan termin kedua dana desa harus molor dari jadwal yang telah direncanakan.
“Ini sudah kami konsultasikan ke KPPN [lembaga yang mengurusi masalah pencairan dana desa] dan diminta menyesuaikan dengan aturan yang baru,” katanya.
Disinggung mengenai kepastian pencairan, Subiantoro mengaku akan melakukan secepatnya. “Kita tinggal tunggu perbup dan rencananya besok [hari ini] akan menghadap bupati untuk membahas masalah itu. Sedang dari sisi persyaratan, juga tidak ada masalah karena hanya menunggu perubahan perbup yang baru,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Operasi Patuh Progo 2026 di Gunungkidul berlangsung 26 Oktober–8 November. Simak delapan sasaran penindakan dan pembagian sanksi pelanggaran.
Gunungkidul menjadi percontohan nasional PPKH dengan penguatan layanan kesehatan jiwa, dukungan keluarga, pendidikan, dan olahraga.
Polresta Sleman mengungkap dugaan perakitan senjata api ilegal di Turi dan mengamankan dua tersangka serta sejumlah senjata dan amunisi.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin mundur dari Hylo Open 2026 setelah Daniel mengalami nyeri lutut kiri saat latihan.
KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang.
Mahasiswa, pengemudi ojol, dan suporter berunjuk rasa di Jogja, menyoroti kebijakan pemerintah, kebebasan sipil, upah, dan kasus Mandala Krida.