Kasus Ternak Mati Bertambah, Kompensasi Jadi Cara Tekan Brandu
Laporan ternak mati di Gunungkidul meningkat. Kompensasi jadi cara cegah praktik brandu dan penyebaran antraks.
Sejumlah truk pengangkut air bersih mulai bertolak dari kantor BPBD Gunungkidul menuju wilayah kekeringan untuk lakukan dropping air bersih, Wonosari, Senin (4/6/2018)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul diwacanakan naik status kelembagaan dari tipe B ke tipe A. Meski demikian, proses ini butuh waktu panjang karena harus mengubah struktur kelembagaan yang disahkan melalui peraturan daerah.
Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul Edy Basuki mengatakan, saat ini status kelembagaan BPBD masih tipe B dan berada di bawah pimpinan sekretaris daerah. Oleh karenanya, dia mengakui sedang mengkaji untuk meningkatkan status dari tipe B menjadi tipe A.
“Kalau bisa ditingkatkan maka statusnya sama dengan dinas dengan tingkatan eselon II,” kata Edy kepada wartawan, Jumat (19/10/2018) lalu.
Menurut dia, peningkatan status ini dirasa penting karena melihat ketugasan dari BPBD. Selain menangani masalah kebencanaan, juga mengurusi masalah kebakaran. Diharapkan dengan peningkatan tersebut maka upaya penangan dapat dimaksimal, salah satunya berkaitan dengan penganggaran.
“Harusnya bisa, apalagi yang ditangani lebih dari satu bidang. Di Sleman dan Bantul saja statusnya sudah tipe A, jadi kenapa kita tidak bisa meningkatkan status tersebut,” kata mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini.
Meski demikian, Edy memberikan catatan bahwa untuk peningkatan status tak serta merta bisa langsung diwujudkan. Secara prosedural, perubahan harus melalui kajian serta mengubah perda kelembagaan yang dimiliki. “Kita sudah mulai melakukan penjajakan dengan bagian hukum dan organisasi untuk perubahan status BPBD dari tipe B menjadi tipe A,” ungkapnya.
Edy pun berharap wacana peningkatan sudah bisa dilaksanakan di tahun depan. Salah satunya dengan memasukan program pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas bersama-sama DPRD di tahun depan.
“Kalau bisa dimasukan dalam pembahasan itu [program pembentukan perda] maka wacana peningkatan semakin cepat dilaksanakan,” imbuhnya.
Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi terkait wacana peningkatan status BPBD. Meski demikian, ia menilai proses tersebut butuh waktu karena harus melalui pembahasan dengan dewan.
“Kalau mau naik status harus disahkan melalui perda,” katanya.
Menurut dia, sebelum ada pembahasan dengan dewan, akan dilakukan beberapa tahapan seperti kajian naskah akademik, evaluasi kelembagaan. Selain itu, upaya peningkatan juga harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur.
“Memang prosesnya panjang dan tidak serta merta harus dibahas,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Laporan ternak mati di Gunungkidul meningkat. Kompensasi jadi cara cegah praktik brandu dan penyebaran antraks.
Bansos PKH tahap 2 tahun 2026 mulai cair. Cek status penerima PKH lewat situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Inter Milan juara Coppa Italia dan membuat Italia mengirim tujuh wakil ke kompetisi Eropa musim depan, termasuk Atalanta.
Persib Bandung dihukum AFC tanpa penonton selama dua laga dan didenda Rp3,5 miliar akibat kerusuhan di Stadion GBLA.
Air India menghadapi krisis besar jelang rilis laporan akhir kecelakaan AI-171 yang menewaskan 260 orang di Ahmedabad.
20 ucapan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang penuh damai, harapan, dan sukacita untuk dibagikan ke keluarga dan sahabat.