Dana Darurat Gunungkidul Rp8,6 Miliar Utuh, Baru Terpakai Rp459 Juta
Pemkab Gunungkidul menyiapkan dana darurat Rp8,64 miliar pada 2026. Hingga awal Juli, baru Rp459 juta digunakan untuk bencana dan kebutuhan mendesak.
Alun=Alun Wonosari
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul membentuk panitia khusus (pansus) tentang pengawasan implementasi Perda No.3/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Salah satu pembahasan pansus ini menyangkut wacana penataan PKL di beberapa lokasi seperti kawasan Pasar Argosari, Pasar Playen dan Jalan Mgr Soegijopranata.
Ketua Pansus Pengawasan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Dodi Wijaya, mengatakan pansus ini dibentuk sebagai upaya memaksimalkan peran Dewan dalam hal pengawasan, khususnya menyangkut masalah implementasi perda. Menurut dia selain pansus tentang PKL ada dua pansus lain yang dibentuk untuk mengawasi implementasi Perda Persampahan dan Investasi. “Semua sudah jalan sesuai dengan agenda di masing-masing pansus,” kata Dodi, Senin (21/1/2019).
Dia menjelaskan khusus pansus tentang PKL ada beberapa materi pembahasan yang dikoordinasikan dengan Pemkab. Salah satunya menyangkut implementasi penataan PKL. Menurut Dodi, hingga saat ini Pemkab baru menata di kawasan Alun-Alun Kota Wonosari. Sementara di kawasan lain seperti Pasar Argosari, Pasar Playen dan Jalan Mgr Soegijopranata belum terlaksana. “Saya kira wacana ini penting, tapi untuk pelaksanaan juga butuh kajian yang mendalam,” katanya.
Ia menuturkan kajian sangat dibutuhkan agar pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar serta tidak ada penolakan dari PKL. Tujuan utama dari penataan adalah untuk mempercantik setiap kawasan sehingga dapat terlihat bersih, tertib dan rapi.
Dikatakan Dodi untuk penataan dapat dilakukan dengan dua opsi. Pertama, dilakukan dengan memindahkan PKL ke tempat yang telah disediakan. Kedua, memberikan fasilitas lokasi berjualan di tempat yang sudah ada. “Untuk penataan masih panjang, tapi jangan dilupakan karena dalam perda sudah mengamanatkan,” ujarnya.
Penataan PKL, menurut Dodi, hanya bagian dari masalah dalam implementasi perda. Pasalnya, di sisi lain juga masih banyak yang harus dijelaskan mulai dari kawasan yang diperbolehkan untuk berjualan hingga jumlah data pasti anggota PKL di Gunungkidul. “Ini masih awal karena untuk kerja pansus ada waktu sekitar dua bulan. Yang jelas, semua akan kami identifikasi terkait dengan implementasi perda dan hasilnya nanti diserahkan ke Bupati dalam bentuk rekomendasi,” katanya.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul, Ari Setiawan, belum bisa dikonfirmasi terkait dengan wacana penataan PKL yang disuarakan Pansus Implementasi Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dia berdalih bahwa informasi dari Disperindag harus melalui izin dari sekretaris maupun kepala dinas. “Saya harus minta izin dahulu. Sebelum itu saya dapatkan, maka belum bisa memberikan konfirmasi atas hasil rapat dengan anggota Dewan,” kata Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan dana darurat Rp8,64 miliar pada 2026. Hingga awal Juli, baru Rp459 juta digunakan untuk bencana dan kebutuhan mendesak.
Fardhan Rainanda Joe ke final BAJC 2026! Kalahkan wakil China dalam tiga gim sengit. Indonesia masih punya asa meraih gelar juara Asia.
Istirahat di mobil dengan AC nyala memang praktis, tapi waspadai gas karbon monoksida! Pelajari penyebab sebenarnya "keracunan AC" dan tips aman perjalanan.
restorasi Gumuk Pasir Bantul, Gumuk Pasir Parangkusumo, penataan kawasan pantai selatan Bantul, penebangan vegetasi Gumuk Pasir, cemara udang Parangkusumo, Satp
BI menyediakan layanan penukaran uang rusak tanpa biaya. Simak syarat, ketentuan, dan cara menukar uang rupiah rusak melalui aplikasi PINTAR.
Dinkes DIY memprioritaskan penanganan kesehatan mental pelajar setelah hasil CKG menemukan sekitar lima persen siswa SMP dan SMA mengalami kecemasan ringan.