35 Anak di Gunungkidul Lolos Sekolah Rakyat 2026, Data Final Tunggu SK
Sebanyak 35 anak Gunungkidul lolos Sekolah Rakyat 2026. Namun data final masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih (depan, kedua dari kanan) saat melakukan rilis ungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang PNS di Aula Mapolres Gunungkidul, Senin (4/3/2019)/Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya di Kecamatan Semin yang telah berlangsung sejak 2016-2018. Atas perbuatannya, tersangka berinisial SM, 59, dan notabene berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) langsung dicokok polisi.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, mengatakan ungkap kasus pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) bermula dari laporan ibu korban berinisial Sur pada Senin (29/1). Laporan ini pun dijadikan dasar untuk pengembangan kasus hingga akhirnya polisi menangkap SM yang tak lain adalah ayah tiri korban. “Sudah kami tahan dan sekarang masih menunggu proses hukum lanjutan,” kata Riko kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Riko menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan kasus pencabulan yang dilakukan SM terjadi sejak pertengahan 2016 hingga 2018. Meski demikian, Riko menegaskan bahwa kasus ini hanya sebatas pelecehan seksual dan belum mengarah ke pemerkosaan. “Masih sebatas meraba-raba tubuh korban,” katanya.
Tindak asusila yang terjadi bertahun-tahun membuat Bunga depresi hingga akhirnya melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke ibu kandungnya. Pelaku menggunakan modus tipu muslihat dalam menjalankan perbuatan bejatnya, yakni berdalih mengecek keperawanan korban. “Pencabulan ini berlangsung lama dan korban depresi bahkan sempat diperiksakan ke rumah sakit di Klaten. Tak berhenti di sini, pelaku tetap nekat menjalankan aksinya dengan dalih penyembuhan dengan metode rukiah,” kata Riko.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu buah kaus warna merah muda dan satu buah celana kain warna biru. “Kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga menerjunkan Unit Pelayaan Perempauan dan Anak untuk memberikan pendampingan terhadap korban,” kata mantan Kasatreskoba Polres Gunungkidul ini. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih, menambahkan berdasar pemeriksaan diketahui bahwa SM berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Meski demikian, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak menyelesaikan kasus hingga tuntas. “Kasus hukum harus terus berjalan,” katanya.
Menurut dia, kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama karena tindak kejahatan bisa berasal dari lingkungan terdekat. Oleh karena itu Verena meminta partisipasi dari masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan sekitar.
Disinggung mengenai kasus pencabulan, ia mengungkapkan jumlah kasus di Gunungkidul masih mengkhawatirkan. Sebagai gambaran, mulai Januari hingga akhir Februari 2019 sudah ada empat kasus pencabulan. Dua kasus terjadi di Kecamatan Semin, satu kasus di Kecamatan Tanjungsari dan satu kasus lain terjadi di Kecamatan Playen. “Untuk kasus di Kecamatan Playen masih dalam pengembangan, untuk tiga kasus lainnya sudah diproses,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 35 anak Gunungkidul lolos Sekolah Rakyat 2026. Namun data final masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Disdikpora Kota Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya serta menjual seragam. Siswa baru boleh memakai seragam SD hingga tiga bulan.
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.
Pendaftaran bakal calon lurah di 31 kalurahan Gunungkidul dibuka 13-23 Juli 2026. Panitia diminta cermat untuk mencegah sengketa pemilihan.
BMKG menyebut gempa M5,5 di Laut Maluku dipicu subduksi lempeng. Gempa tidak berpotensi tsunami dan belum diikuti gempa susulan.
Presiden Prabowo dan PM India Narendra Modi dijadwalkan mengunjungi Candi Prambanan pada 8 Juli 2026. Pengamanan diperketat, operasional wisata disesuaikan.