HUT Kota Jogja ke-270, Maswil Rilis Lagu Kamu itu Jogja Istimewa, Begini Liriknya
HUT Kota Jogja ke-270, Maswil merilis lagu Kamu itu Jogja Istimewa sekaligus mengajak berbagi dan bernyanyi bersama anak-anak di panti.
Sekda DIY Gatot Saptadi (kiri) saat menunjukkan Instruksi Gubernur DIY No.1/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial di Kepatihan, Jumat (5/4/2019)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA—Munculnya kasus-kasus intoleransi di masyarakat memaksa Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Instruksi Gubernur No.1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Instruksi tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-DIY.
Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan Pemda DIY menyayangkan diskriminasi yang terjadi di Dusun Karet, Pleret, Bantul beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut memang sudah selesai, tetapi menambah deretan persoalan intoleransi di DIY yang dikenal sebagai wilayah toleran. Menurut Gatot, hal itu terjadi akibat penyelenggaraan pemerintahan yang kurang pas di daerah.
Gubernur pun berkewajiban mengeluarkan instruksi untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.
“Ini instruksi [perintah] bukan surat edaran. Instruksi wajib ditaati, beda dengan surat edaran yang cukup diketahui. Ada delapan perintah yang harus dilakukan bupati dan wali kota,” kata dia dalam jumpa pers, Jumat (5/4).
Dari delapan instruksi yang dikeluarkan, kata Gatot, intinya ada tiga hal. Pertama, pencegahan potensi konflik sosial. Bupati dan wali kota harus bisa mencegah persoalan tersebut. Kedua, mengambil langkah yang cepat dan tegas jika terjadi konflik. “Kemarin itu kejadian berlangsung, publik sudah mengetahui, tetapi langkah yang diambil terlambat. Bupati harus menyelesaikan dengan cepat dan tegas sesuai kewenangannya,” ucap dia.
Terakhir, lanjut Gatot, pembinaan dan pengawasan. Regulasi diskriminatif yang beredar di masyarakat harus ditertibkan. Menurut dia, regulasi terendah harusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Desa bukan oleh kepala dukuh. “Regulasi terendah itu di level desa yang menjadi ujung tombak untuk mengendalikan masyarakat. Kalau di bawah desa bukan peraturan, bukan keputusan.”
Dia mengakui ada kesepakatan masyarakat yang biasanya disebut kearifan lokal. Namun, kearifan lokal tidak mengikat.
“Jangan sampai kearifan lokal menjadi senjata. Kearifan lokal harus tetap berpegang pada Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI. Gara-gara nila setitik, Jogja langsung dicap intoleran oleh masyarakat luas. Sekecil apa pun yang terjadi di DIY, dampaknya bisa luas. Sangat disayangkan kalau kami dicap tidak toleran dan tidak kondusif. Ini menjadi pelajaran bagi semua untuk menata hidup bermasyarakat di Jogja,” ucap Gatot.
Diskriminasi dialami Slamet Jumiarto di Dusun Karet, Desa Pleret, Bantul. Sejumlah tokoh masyarakat di dusun itu membuat kesepakatan tertulis sejak 2015. Dalam kesepakatan tersebut, warga nonmuslim dan aliran kepercayaan tidak diizinkan untuk tinggal di dusun tersebut meski hanya sebatas mengontrak. Belakangan, aturan itu dicabut. Masyarakat Dusuk Karet mengaku khilaf dan meminta maaf. Mereka juga menerima Slamet menetap di dusun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
HUT Kota Jogja ke-270, Maswil merilis lagu Kamu itu Jogja Istimewa sekaligus mengajak berbagi dan bernyanyi bersama anak-anak di panti.
Kemenhub mengintensifkan rampcheck bus dan truk serta pengawasan ETLE HUB untuk menekan risiko kecelakaan selama Nataru 2026/2027.
Polda Metro Jaya memburu bandar ganja inisial K yang masuk DPO setelah menggagalkan peredaran 44,1 kg ganja asal Sumatera Utara.
DPRD Bantul mendorong target pembangunan 600 km jalan didukung BKK DIY dan anggaran pusat, bukan hanya mengandalkan APBD.
Pemerintah menyiapkan 1 juta ton beras SPHP seharga Rp12.500 per kg untuk menjaga stabilitas harga pangan menjelang akhir 2026.
Sebanyak 46 dari 176 sekolah penerima bantuan revitalisasi di Gunungkidul belum mencairkan dana. Pemkab sudah melaporkan persoalan ini ke kementerian.