Pembebasan Lahan untuk Revitalisasi Pojok Benteng Dimulai

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Senin, 20 Mei 2019 07:17 WIB
Pembebasan Lahan untuk Revitalisasi Pojok Benteng Dimulai

Kondisi Jokteng Timur Laut tertutup oleh bangunan sehingga wujud aslinya tidak tampak./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak.

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY segera membebaskan lahan di sekitar lokasi Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sisi Timur Laut (Tembok Baluwarti) untuk merevitalisasi kawasan tersebut.

Sekda DIY, Gatot Saptadi, mengatakan tahapan pemugaran pagar beteng saat ini masuk pembebasan lahan. Ada sekitar 23 bidang tanah yang dibebaskan, baik berupa lahan sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB) maupun magersari. "Yang Magersari kami serahkan ke Kraton. Untuk yang SHM atau HGB diproses persis pola pembebasan lahan oleh pemerintah," kata Gatot di kantornya, akhir pekan lalu.

Sayangnya, Gatot enggan menyebut alokasi dana yang disediakan Pemda DIY untuk pembelian seluruh bidang tanah tersebut. Alasannya, semuanya ditentukan tim appraisal. "Harga tanah ditentukan oleh tim apprisal.  Tinggal menunggu langkah selanjutnya. Kalau harga per meter misalnya Rp20 sampai Rp30 juta misalnya, ya itu yang digunakan. Tapi kami belum menerima laporan dari tim apprisal," katanya.

Selain pembelian lahan, Pemda DIY menyelesaikan penyusunan detail engineering design (DED). Jika seluruh persiapan lancar dan tidak ada perubahan, proses pemugaran dilakukan 2020. "Sosialisasi terus kami lakukan kepada warga. Untuk DED segera diselesaikan oleh Dinas Kebudayaan," katanya.

Pemugaran Tembok Baluwarti, kata Gatot, bertujuan untuk mengembalikan fasad bangunan tersebut pada fungsi awalnya. Bangunan benteng saat ini tertutup oleh bangunan milik warga sehingga tidak terlihat wujud aslinya. Kondisi Tembok Baluwarti sisi timur laut berbeda dengan tiga pojok benteng lainnya yang mengelilingi Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Pemugaran pojok benteng tersebut, kata Gatot, menjadi bagian dari amanat undang-undang dan Perda Keistimewaan di mana pemerintah berkewajiban untuk menyelamatkan tradisi dan warisan leluhur. "Setiap aktivitas pembangunan yang bersentuhan dengan warga mesti ada gesekan. Namun kami berharap mereka bisa memahami," katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Aris Eko Nugroho, mengatakan dari 23 bidang tanah yang dibebaskan berdampak pada 35 kepala keluarga. Sebagian merupakan tanah magersari, sebagian lagi menjadi hak milik. Pemda, katanya, tetap memberikan ganti untung sesuai arahan Gubernur DIY. Paling banyak terdampak tanah magersari yang berada di Kelurahan Prawirodirjan dan Panembahan.

"Untuk DED kami selesaikan secepatnya. Untuk pembangunan mudah-mudahan bisa dilakukan tahun depan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Dokumentasi dan Pengembangan Budaya Kotagede, Ahmad Charis Zubair, menilai pemugaran tersebut memang perlu dilakukan. Selain benteng tersebut memiliki nilai bersejarah, juga bagian dari upaya melestarikan warisan budaya di Jogja. "Mengembalikan situs bersejarah itu sah-sah saja. Bangunan itu memiliki nilai historis. Revitalisasi apapun istilahnya, saya pikir wajar," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online