Advertisement

Baru 80% PKL Malioboro Ajukan Izin Baru

Abdul Hamied Razak
Senin, 18 Maret 2013 - 10:37 WIB
Laila Rochmatin
Baru 80% PKL Malioboro Ajukan Izin Baru

Advertisement

http://images.harianjogja.com/2013/03/Malioboro_Street_Yogyakarta-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JOGJA -- Pengurusan izin dan pendataan jumlah PKL di kawasan Malioboro terus dilakukan. Hingga kini dari sekitar 2.400 PKL di kawasan tersebut, baru 80% PKL yang mengajukan izin baru.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwal) No.37/2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kawasan Khusus Malioboro- Ahmad Yani, jumlah pedagang di wilayah tersebut tidak boleh bertambah. Sayangnya, hingga kini Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja belum memiliki data jumlah pasti PKL termasuk batas tolelir PKL yang bisa berjualan di Malioboro.

Advertisement

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Cabang Jogja, Rudiarto mengungkapkan, hingga kini sudah 80 persen PKL di Malioboro yang mengajukan izin baru. “Sedangkan 20 persen lain masih dalam proses pengajuan,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Komunitas Kawasan Malioboro (LPKKM) itu, Minggu (17/3/2013).

Rudiarto mengatakan, seluruh PKL akan mengikuti penataan ulang yang digelar Pemkot sejak awal Maret itu. Saat ini, para pedagang meminta agar proses verifikasi terhadap pengajuan izin tersebut bisa segera dilakukan.

“Para PKL ini sebelumnya sudah memiliki izin. Tetapi sejak 2004 hingga 2006 banyak yang izinnya sudah habis. Saat hendak memperpanjang, aturan sudah berubah,” terangnya.

Kepala UPT Malioboro Syarif Teguh mengatakan, pengurusan izin PKL tersebut bagian dari upaya pembinaan Pemkot. Pengurusan izin juga dilakukan sebagai awal penataan PKL Malioboro. Seluruh PKL di sepanjang Jalan Malioboro hingga Jalan Ahmad Yani, katanya, diwajibkan mengajukan proses izin dari awal.

Mereka yang terlibat dalam proses izin PKL Malioboro pun berasal dari sejumlah instansi. Meliputi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian, Dinas Ketertiban, Badan Lingkungan Hidup maupun kecamatan.

“Malioboro itu kawasan khusus dan berbeda dengan PKL di lokasi lain yang perizinannya cukup melalui kecamatan,” ujar Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dirut Garuda Larang Karyawan Gunakan Jatah Tiket Gratis saat Libur Nataru

News
| Senin, 04 Desember 2023, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement