Advertisement
Tanpa Izin, Rumah Makan Padang di Jalan Lowanu Jogja Ditertibkan

Advertisement
[caption id="attachment_412754" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/04/tanpa-izin-rumah-makan-padang-di-jalan-lowanu-jogja-ditertibkansat-412752/satpol-pp-bongkar-bangunan-liar-solopos-burhan-aris-nugraha-3" rel="attachment wp-att-412754">http://images.harianjogja.com/2013/06/satpol-pp-bongkar-bangunan-liar-Solopos-Burhan-Aris-Nugraha-370x236.jpg" alt="" width="370" height="236" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Solopos Burhan Aris Nugraha[/caption]
JOGJA-Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja melakukan penertiban terhadap sebuah rumah makan khas Padang di Jalan Lowanu Wirosaban, Jogja karena belum mengurus izin gangguan dan izin reklame.
Advertisement
"Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan kepada pemilik, namun tidak ada itikad baik dari pemilik untuk memenuhi panggilan. Karenanya, kami langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penertiban terhadap reklame dan sekaligus melakukan pemanggilan kepada pemilik," kata Sekretaris Dinas Ketertiban Kota Jogja, Siti Khatijah, Selasa (4/6/2013).
Dinas Ketertiban Kota Jogja telah melakukan pemanggilan pertama kepada pemilik rumah makan pada 17 April dan pemanggilan kedua pada 24 April. Pemilik tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah.
Pemilik rumah makan ditengarai telah melakukan pelanggaran dua peraturan daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1998 tentang Reklame.
Di lokasi, petugas Dinas Ketertiban Kota Jogja harus menggunakan mobil khusus untuk menutup reklame yang berukuran cukup besar di bagian depan rumah makan.
Petugas dari Dinas Ketertiban Kota Jogja juga harus meminta bantuan Kepolisian Resor Kota Jogja untuk menghadirkan pemilik rumah makan agar memenuhi panggilan sekaligus untuk membuat berita acara pemeriksaan sehingga kasus tersebut bisa diproses di pengadilan.
"Nanti hakim yang akan memutuskan jenis sanksi kepada pemilik rumah makan. Apakah denda atau hukuman kurungan," katanya.
Berdasarkan peraturan daerah, ancaman hukuman yang bisa dikenakan untuk pemilik rumah makan atas dua pelanggaran tersebut adalah denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Setelah ada keputusan dari pengadilan, pemilik rumah makan tetap diwajibkan untuk mengurus proses perizinan reklame dan izin gangguan.
Jika pemilik tidak mengurus izin gangguan, maka rumah makan terancam ditutup paksa.
Sementara itu, pemilik rumah makan Alexander Yulian mengatakan sudah berusaha mengurus seluruh izin yang diperlukan untuk membuka warung makan. "Ada kendala dalam pengurusan izinnya," katanya.
Dari awal tahun hingga April, Dinas Ketertiban Kota Jogja telah memproses 39 kasus pelanggaran izin reklame dan 41 kasus pelanggaran izin gangguan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Kebocoran Soal ASPD Matematika di SMPN 10 Kota Jogja, Begini Pengakuan Kepala Sekolah
- Ular Sanca 2 Meter Ditangkap saat Akan Memangsa Ayam Milik Warga Patuk Gunungkidul
- DIY Tambah 683 Tenaga Penunjang Kesehatan
- Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Disdikpora Bantul: Alhamdulillah di Bantul Tidak Ada Permasalahan, Pengawasan Ketat
- Peringatan Dini BMKG DIY, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin hingga Sore Ini
Advertisement