Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Warga Ajukan Lima Syarat

Advertisement
[caption id="attachment_427350" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=427350" rel="attachment wp-att-427350">http://images.harianjogja.com/2013/07/BANDARA-KULONPROGO-MAKET-istimewa--370x235.jpg" alt="" width="370" height="235" /> Foto Master Plan Bandara Kulonprogo
JIBI/Harian Jogja/Istimewa[/caption]
Harianjogja.com KULONPROGO—Warga Desa Palihan, Kecamatan Palihan, Kulonprogo yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Pemilik Lahan dan Petani Penggarap Desa Palihan mengajukan lima syarat yang wajib dipenuhi PT Angkasa Pura I sebelum membangun bandara di Kulonprogo.
Advertisement
Syarat itu antara lain pembebasan lahan harus dibagi dalam dua jenis, yakni pembebasan massal dan pembebasan perorangan. Yang pembebasan massal, lokasinya berada di sisi selatan Jalan Diponegoro, yang melintas dari Desa Jangkaran ke Desa Glagah.
Ketua ikatan, Marjuni, mengatakan pada prinsipnya ikatan yang dia pimpin belum mengambil sikap menerima atau menolak kehadiran bandara. Mereka akan bersikap setelah Angkasa Pura I selaku pemrakarsa pembangunan bandara menggelar sosialisasi ke masyarakat.
“Kami mengambil posisi netral. Tidak menentang dan juga tidak menyuruh warga untuk menerma kehadiran bandara. Kalau jadi, kami harapkan situasi masyarakat aman, kalau tidak jadi, warga juga tetap aman,” tuturnya, Rabu (17/7/2013).
Kepala Bidang Pertanian dan Lahan Tegalan IKBPLPPDP, Suyatno, menambahkan persyaratan itu wajib dipenuhi PT Angkasa Pura I dan dituangkan dalam bentuk nota kespahaman dengan Pemerintah Desa Palihan selaku pejabat birokrasi. Nota itu bisa disahkan melalui akta notaris.
“Kami berharap kerangka persyaratan ini bisa didengar pemerintah dan menjadi rambu-rambu ke depan. Terus terang sampa saat ini kami kesulitan berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya Pemkab Kulonprogo,” kata Kepala Bidang Permukiman IKBPLPPDP, Saryanto.
SYARAT TERSEBUT YAITU :
1. Persoalan harga tanah serta aset yang ada di atasnya harus berdasarkan kesepakatan Angkasa Pura I dan pemilik tanpa lewat perantara.
2. Pembebasan lahan harus dibagi dalam dua jenis, yakni pembebasan massal dan pembebasan perorangan. Yang pembebasan massal, lokasinya berada di sisi selatan Jalan Diponegoro, yang melintas dari Desa Jangkaran ke Desa Glagah.
3. Pembebasan lahan diharapkan tidak sampai ke areal permukiman. Angkasa Pura I wajib menata agar masyarakat yang tinggal di wilayah bandara tetap berada di lokasi tersebut. Ikatan menolak jika warga yang bermukim di lokasi itu harus angkat kaki dari wilayah masterplan.
4. Mantan pemilik lahan diberi hak khusus untuk mendapatkan peluang pekerjaan maupun peluang usaha. Jangan sampai seluruh wilayah dikuasai pengusaha besar dari luar.
5.Para petani penggarap wajib diberi kompensasi yang layak tergantung kebutuhan. Pasalnya, dengan hilangnya areal pertanian, penggarap lahan akan mengalami kerugian karena harus mencari pekerjaan lain demi menghidupi keluarga.
Sumber: IKBPLPPDP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KSAD Terbitkan Perintah Prajurit TNI Amankan Kejaksaan Seluruh Indonesia
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Semangat Toleransi, Dialog Mahasiswa Antaragama Digelar Libatkan 7 Kampus
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
Advertisement