Advertisement

Bawaslu Awasi Ketat Kampanye Bentuk Lain

Redaksi Solopos
Sabtu, 07 September 2013 - 15:29 WIB
Maya Herawati
Bawaslu Awasi Ketat Kampanye Bentuk Lain

Advertisement

[caption id="attachment_445226" align="alignleft" width="448"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/07/bawaslu-awasi-ketat-kampanye-bentuk-lain-445225/kpu-logo-59" rel="attachment wp-att-445226">http://images.harianjogja.com/2013/09/kpu-logo2.jpg" alt="" width="448" height="322" /> Bawaslu mengawasi ketat kampanye bentuk lain. (JIBI/Harian Jogja/Dok)[/caption]

Harianjogja.com, JOGJA-Kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang dilakukan partai politik maupun calon anggota legislatif perlu diawasi ketat dengan peraturan, karena rawan terjadi pelanggaran.

Advertisement

"Aturan tentang kampanye dalam bentuk lain dapat menjadi pasal karet yang rawan terjadi pelangggaran, karena tidak memiliki batasan atau rambu-rambu yang jelas," kata, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Najib, Sabtu (7/9/2013).

Ia mengatakan kampanye dalam bentuk lain memungkinkan dilakukan oleh caleg, karena diperbolehkan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013.

Namun, menurut dia, dalam peraturan tersebut belum memiliki batasan yang spesifik.

Kampanye bentuk lain itu, misalnya berupa kampanye melalui jejaring sosial seperti facebook, twitter, atau layanan pesan singkat yang leluasa dilakukan caleg.

Melalui media berbasis internet, kata dia, sangat memungkinkan terjadi pelanggaran dalam kampanye.

"Kampanye melalui jejaring sosial atau media canggih lainnya hingga saat ini belum ada aturannya yang jelas, sehingga kami sulit mengontrolnya," katanya.

Menurut dia, seharusnya kampanye dalam bentuk lain tersebut juga dapat diatur dengan jelas, seperti halnya peraturan menyelenggarakan rapat umum, kampanye melalui media massa, pemasangan alat peraga, serta peraturan lain yang jelas.

Namun demikian, kata dia, untuk sementara pihaknya tetap akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindak apabila ada pelanggaran kampanye dalam bentuk apapun, khususnya jika telah melanggar substansi Undang-undang (UU) Pemilu.

"pelanggaran substansi UU Pemilu misalnya telah menyangkut isu SARA, merendahkan martabat partai, maupun caleg lain, serta menghasut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jepang Diguncang Gempa Magnitudo 5,1

News
| Rabu, 02 Juli 2025, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement