Advertisement

PEMILU 2014: KPU akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bulan Depan

Redaksi Solopos
Senin, 23 September 2013 - 03:05 WIB
Nina Atmasari
PEMILU 2014: KPU akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bulan Depan

Advertisement

[caption id="attachment_450065" align="alignleft" width="447"]http://images.solopos.com/2013/09/penertiban-atribut-partaiantara.jpeg">Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)http://images.solopos.com/2013/09/penertiban-atribut-partaiantara.jpeg" width="447" height="300" /> Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]

Harianjogja.com, KULONPROGO- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo berencana mulai menertibkan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif Pemilu 2014 mulai awal Oktober 2013.

Advertisement

Anggota KPU Kulonprogo Marwanto mengatakan alat peraga kampanye yang ditertibkan yakni alat peraga yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Awal Oktober, kalau masih ada alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan peraturan daerah, kami akan tertibkan dengan berkoordinasi dengan Pantia Pengawas Pemilu [Panwaslu] Kulonprogo," jelas Marwanto, Minggu (22/9/2013).

Ia mengatakan KPU Kulonprogo sudah melakukan sosialisasi pelaksanakan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 di 12 kecamatan dengan mengundang tokoh masyarakat, partai politik, dan penerintah desa.

Hal utama yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yakni pasal 17 poin b 1,3, dan 4. Pasal 17 b (1) bahwa baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor, dan tanda gambar parpol dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan caleg DPR, DPRD.

Pasal 17 b (3) bahwa bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi, dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.

Selain itu, perlu adanya sosialisasi pasal 17 b (4) bahwa spanduk dapat dipasang oleh partai politk dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi, dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.

"Pasal 17 ini sangat potensial terjadi pelanggaran dilapangan. Untuk itu, pasal ini sangat perlu ditekankan kepada pengurus partai politik, tokoh masyarakat, hingga pemerintah kabupaten. Hal ini sangat penting untuk menyamakan persepsi," tnadasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement