Ditlantas Polda DIY: Pengemudi Taksi Jangan Main Hakim Sendiri
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
Harianjogja.com, KULONPROGO- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo berencana mulai menertibkan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif Pemilu 2014 mulai awal Oktober 2013.
Anggota KPU Kulonprogo Marwanto mengatakan alat peraga kampanye yang ditertibkan yakni alat peraga yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Awal Oktober, kalau masih ada alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan peraturan daerah, kami akan tertibkan dengan berkoordinasi dengan Pantia Pengawas Pemilu [Panwaslu] Kulonprogo," jelas Marwanto, Minggu (22/9/2013).
Ia mengatakan KPU Kulonprogo sudah melakukan sosialisasi pelaksanakan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 di 12 kecamatan dengan mengundang tokoh masyarakat, partai politik, dan penerintah desa.
Hal utama yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yakni pasal 17 poin b 1,3, dan 4. Pasal 17 b (1) bahwa baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor, dan tanda gambar parpol dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan caleg DPR, DPRD.
Pasal 17 b (3) bahwa bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi, dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi pasal 17 b (4) bahwa spanduk dapat dipasang oleh partai politk dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi, dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.
"Pasal 17 ini sangat potensial terjadi pelanggaran dilapangan. Untuk itu, pasal ini sangat perlu ditekankan kepada pengurus partai politik, tokoh masyarakat, hingga pemerintah kabupaten. Hal ini sangat penting untuk menyamakan persepsi," tnadasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Embarkasi haji berbasis hotel di YIA belum berdampak signifikan pada hotel dan wisata di Kulonprogo.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.