Advertisement
PEMILU 2014: KPU akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bulan Depan
Advertisement
[caption id="attachment_450065" align="alignleft" width="447"]http://images.solopos.com/2013/09/penertiban-atribut-partaiantara.jpeg">http://images.solopos.com/2013/09/penertiban-atribut-partaiantara.jpeg" width="447" height="300" /> Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, KULONPROGO- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo berencana mulai menertibkan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif Pemilu 2014 mulai awal Oktober 2013.
Advertisement
Anggota KPU Kulonprogo Marwanto mengatakan alat peraga kampanye yang ditertibkan yakni alat peraga yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Awal Oktober, kalau masih ada alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan peraturan daerah, kami akan tertibkan dengan berkoordinasi dengan Pantia Pengawas Pemilu [Panwaslu] Kulonprogo," jelas Marwanto, Minggu (22/9/2013).
Ia mengatakan KPU Kulonprogo sudah melakukan sosialisasi pelaksanakan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 di 12 kecamatan dengan mengundang tokoh masyarakat, partai politik, dan penerintah desa.
Hal utama yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yakni pasal 17 poin b 1,3, dan 4. Pasal 17 b (1) bahwa baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor, dan tanda gambar parpol dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan caleg DPR, DPRD.
Pasal 17 b (3) bahwa bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi, dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi pasal 17 b (4) bahwa spanduk dapat dipasang oleh partai politk dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi, dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.
"Pasal 17 ini sangat potensial terjadi pelanggaran dilapangan. Untuk itu, pasal ini sangat perlu ditekankan kepada pengurus partai politik, tokoh masyarakat, hingga pemerintah kabupaten. Hal ini sangat penting untuk menyamakan persepsi," tnadasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Serukan Global Lakukan Aksi Nyata untuk Perdamaian Dunia
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Jasamarga Pastikan Telah Mengantongi Sertifikat Laik Operasi
- Lowongan Kerja PMI DIY: Ini Formasi dan Syarat Pendaftarannya
- Kemarau Basah Bikin Jasa Pengiriman Air di Gunungkidul Sepi Orderan
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Masih Gratis, PT JMJ Tunggu Keputusan Menteri PU Soal Tarif
- Mbah Tupon Jadi Turut Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Duduk Bersama Selesaikan Perbuatan Melawan Hukum
Advertisement
Advertisement